Ketidaksetaraan dan Ketidakadilan Gender dalam Pelayanan Kesehatan
Ketidaksetaraan dan Ketidakadilan Gender dalam Pelayanan Kesehatan
a. Ketidak-Setaraan Gender
Ketidak-setaraan gender merupakan keadaan diskriminatif (sebagai akibat dari perbedaan jenis kelamin) dalam memperoleh kesempatan, pembagian sumber-sumber dan hasil pembangunan, serta akses terhadap pelayanan.
Beberapa contoh ketidak-seteraan gender dalam bidang kesehatan sebagai berikut :
1) Bias gender dalan penelitian kesehatan
Ada indikasi bahwa penelitian kesehatan mempunyai tingkat bias gender yang nyata, baik dalam pemilihan topic, metode yang di gunakan, maupun dalam analisis data. Gangguan kesehatan yang mengakibatkan gangguan berarti pada perempuan tidak mendapat perhatian bila tidak mempengaruhi fungsi reproduksinya, misalnya disnenore dan osteoporosis.
2) Perbedaan gender dalam akses terhadap pelayanan kesehatan
Berbeda dengan Negara maju, kaum perempuan di Negara berkembang pada umumnya belu, dapat memanfaatkan pelayanan kesehatan sesuai kebutuhannya. Prosrs persalinan yang normal sering di jadikan peristiwa medis yang tidak mempertimbangkan kebutuhan perempuan, misalnya kebutuhan untuk didampingi oleh orang yang terdekat atau mengambil posisi yang dirasakan paling nyaman.
b. Ketidak-Adilan Gender
Dalam berbagai aspek ketidak-setaraan gender tersebut sering di temukan pula ketidak-adilan gender, yaitu ketidak-adilan berdasarkan norma dan standar yang berlaku, dalam hal distribusi manfaat dan tanggung jawab antara laki-laki dan perempuan (dengan pemahaman bahwa laki-laki dan perempuan mempunyai perbedaan kebutuhan dan kekuasaan).
Definisi “keadilan gender dalam kesehatan” menurut World Health Organization (WHO) mengandung 2 aspek :
- Keadilan dalam (status) kesehatan, yaitu terciptanya derajat kesehatan yang setinggi mungkin (fisik, psikologi dan social bagi setiap warga Negara ).
- Keadilan dalam pelayanan kesehatan, yaitu berarti bahwa pelayanan diberikan sesuai dengan kebutuhan tampa tergantung pada kedudukan social seseorang, dan diberikan sebagai respon terhadap harapan yang pantas dari masyarakat, dengan penarikan biaya pelayanan yang sesuai dengan kemampuan bayar seseorang.