Konseptualisasi belajar sepanjang hayat dalam kebijakan pendidikan di Indonesia

Konseptualisasi Belajar Sepanjang Hayat dalam Kebijakan Pendidikan di Indonesia

Sampai saat ini, Indonensia belum memiliki satupun payung kebijakan yang langsung mengatur belajar sepanjang hayat. Berbeda dengan Jepang yang sejak tahun 1990 sudah memiliki Undang-undang Lifelong Learning Promotion, yang merupakan kunci reformasi pendidikan dan administratif di Jepang. 

Konseptualisasi belajar sepanjang hayat dalam produk kebijakan pendidikan di Indonesia, masih berupa penggalan-penggalan yang bersifat parsial dan dalam bentuknya yang beragam. Ada yang secara eksplisit menggunakan terminologi program pendidikan atau belajar sepanjang hayat, selebihnya menggunakan terminologi lain yang biasa digunakan dalam pendidikan nonformal. 

Analisis dokumen yang dilakukan terhadap produk kebijakan pendidikan, baik pada level nasional, provinsi, dan kebupaten/kota difokuskan pada aspek - aspek berikut : 

a. Prinsip Belajar Sepanjang Hayat 

b. Jenis Program Belajar Sepanjang Hayat 

c. Peran Pemerintah, Lembaga Non Pemerintah, Masyarakat dan Kemitraan

d. Struktur Administratif, Anggaran, dan Ketenagaan pada Program Belajar Sepanjang Hayat 

e. Substansi Program Belajar Sepanjang Hayat 

f. Metodologi Pembelajaran dan Mekanisme Penyampaian 

g. Jaringan antara Pembelajaran Formal, Nonformal, dan Informal

h. Penciptaan Lingkungan Belajar


Terakhir diperbaharui: Friday, 22 November 2024, 15:36