Jenis program dan satuan pendidikan
Jenis Program dan Satuan Pendidikan
Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Pasal 26 ayat 3, mengklasifikasi program pendidikan nonformal ke dalam beberapa program, meliputi pendidikan kecakapan hidup, pendidikan anak usia dini, pendidikan kepemudaan, pendidikan pemberdayaan perempuan, pendidikan keaksaraan, pendidikan keterampilan dan pelatihan kerja, pendidikan kesetaraan, serta pendidikan lain yang ditujukan untuk mengembangkan kemampuan peserta didik.
Uraian dalam Pasal 26 ayat 3 mengenai jenis program belajar sepanjang hayat menjadi arah pembangunan nasional, terutama pembangunan pendidikan. Hal ini dinyatakan secara eksplisit dalam Peraturan Pemerintah No. 25 Tahun 2005 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (2004-2009). Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional ini menetapkan pendidikan sebagai salah satu prioritas dalam agenda utama pembangunan nasional.
Dalam RPJM ini dirumuskan arah program penguatan kebijakan Depdiknas yang terkait dengan pendidikan sepanjang hayat, yang kemudian menjadi kegiatan pokok pemerintah. Program-program tersebut antara lain :
a. Pendidikan Anak Usia Dini
b. Perluasan akses PAUD (PAUD) – TK, RA, KB, TPA
c. Perluasan akses pendidikan wajib belajar pada jalur nonformal
d. Pengembangan program Pendidikan Nonformal
e. Perluasan akses pendidikan keaksaraan bagi penduduk usia >15 tahun
f. Pendidikan Kecakapan Hidup
g. Perluasan pendidikan kecakapan hidup
h. Perluasan dan peningkatan mutu akreditasi program pendidikan non formal
i. Pemanfaatan ICT sebagai media pembelajaran jarak jauh
j. Pengembangan Budaya Baca
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional ini kemudian dijabarkan agi ke dalam Rencana Strategis (Renstra) Departemen Pendidikan Nasional yang berdurasi setiap tahun. Dan lebih spesifik lagi dijabarkan dalam program strategis Direktorat Jendral Pendidikan Nonformal dan Informal, yakni Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Pendidikan Kesetaraan, Pendidikan Keaksaraan, Pendidikan Adil Gender, dan Pendidikan Keakapan Hidup.
Kesadaran akan pentingnya pendidikan sepanjang hayat pada daerahdaerah yang menjadi lokasi penelitian menjadikan bervariasinya program belajar sepanjang hayat yang dikembangkan. Hal ini tidak terlepas dari peran serta para pembuat kebijakan di daerah yang melaksanakan sesuai dengan acuan kebijakan penyelenggaraan pendidikan non formal dari pusat. Kesadaran ini kemudian diaktualisasikan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). Keberagaman program pada dasarnya memiliki karakteristik yang hampir sama di setiap daerah yaitu pada satuan pendidikan sepanjang hayat yang diteliti (PKBM), program yang dikembangkan relatif sama khususnya pada tempat atau Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM), antara lain :
a. Pendidikan kesetaraan meliputi program Paket A Setara SD, Paket B Setara SLTP dan Paket C Setara SMU,
b. Pendidikan keaksaraan fungsional,
c. Pendidikan Kecakapan Hidup (life skill),
d. Pengembangan Minat Baca melalui Taman Bacaan Masyarakat, Perpustakaan Komunitas
e. Kursus dan Pelatihan Keterampilan,
f. Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD)
g. Pendidikan dan Pemberdayaan Perempuan
h. Pendidikan Kewirausahaan/Kelompok Belajar Usaha
i. Pendidikan Kepemudaan, Rekreasi dan Olahraga/Kelompok Belajar Olahraga (KBO)
j. Pengembangan Program Magang
Mengenai satuan pendidikan, Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Pasal 1 ayat 10, menjelaskan bahwa satuan pendidikan adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur formal, nonformal, dan informal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan. Dalam jalur pendidikan nonformal, Pasal 26 ayat 4, disebutkan bahwa satuan pendidikan nonformal dikelompokkan ke dalam lembaga kursus, lembaga pelatihan, kelompok belajar, pusat kegiatan belajar masyarakat, dan majlis taklim, serta satuan pendidikan yang sejenis.