Struktur kelembagaan, anggaran, dan ketenagaan pada program belajar sepanjang hayat
Struktur kelembagaan, anggaran, dan ketenagaan pada program belajar sepanjang hayat
Pengembangan dan implementasi program belajar sepanjang hayat pada jalur pendidikan nonformal dan informal diselenggarakan pada lembaga-lembaga teknis, baik pada lembaga pemerintah, lembaga non pemerintah, dan masyarakat secara luas. Kelembagaan yang dimaksud adalah sebagai berikut :
a. Unit Pelaksana Teknis Pusat Pengembangan Pendidikan Nonformal dan Informal (P2PNFI)
b. Unit Pelaksana Teknis Balai Pengembangan Pendidikan Nonformal dan Informal (BPPNFI)
c. Unit Pelaksana Teknis Daerah Balai Pengembangan Kegiatan Belajar (BPKB)
d. Unit Pelaksana Teknis Daerah Sanggar Kegiatan Belajar (SKB)
e. Lembaga Pendidikan Anak Usia Dini (Kelompok Bermain, Taman Penitipan Anak, Satuan PAUD Sejenis)
f. Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM)
g. Lembaga Kursus dan Pelatihan
h. Taman Bacaan Masyarakat (TBM)
i. Organisasi perempuan dan kepemudaan
j. Satuan PNF lainnya (Majelis Taklim, HIPKI, HISPPI, asosiasi propesi, forum PAUD, forum PKBM
Visi kelembagaan Direktorat Jenderal Pendidikan Nonformal dan Informal adalah “terwujudnya manusia Indonesia pembelajar sepanjang hayat”. Visi ini selanjutnya dijabarkan ke dalam misi sebagai berikut :
a. Program pendidikan anak usia dini (PAUD) bermutu yang mampu “melejitkan” kecerdasan anak, membentuk kesiapan belajar lebih lanjut, serta melaksanakan pelayanan dengan jangkauan sasaran yang semakin meluas, merata, dan berkeadilan.
b. Program pendidikan keaksaraan bermutu yang mampu meningkatkan kompetensi keaksaraan pada semua tingkatan (dasar, fungsional, dan lanjutan) bagi penduduk buta aksara dewasa secara meluas, adil dan merata untuk mendorong perbaikan kesejahteraan dan produktivitas penduduk, dan ikut serta dalam mendukung perbaikan peringkat IPM.
c. Program pendidikan kesetaraan bermutu dan relevan yang mampu meningkatkan kecakapan hidup, termasuk kesiapan kerja, produktivitas dan kemandirian peserta didik, serta dalam rangka mendukung keberhasilan penuntasan Wajar Dikdas 9 Tahun dan perluasan akses pendidikan menengah nonformal.
d. Kelembagaan kursus dan kursus para-profesi yang berorientasi pada peningkatan kecakapan hidup (PKH) yang bermutu dan relevan dengan kebutuhan masyarakat serta pelayanan yang semakin meluas, adil dan merata, khususnya bagi penduduk miskin dan penganggur terdidik, dapat bekerja dan/atau berusaha secara produktif, mandiri, dan profesional.
e. Terwujud pendidikan yang berkeadilan gender melalui peningkatan kesetaraan antara laki-laki dan perempuan dalam akses, partisipasi, kontrol, dan manfaat pendidikan serta mendukung upaya pencegahan diskriminasi, traficking, dan tindak kekerasan sebagai wujud perlindungan HAM.
f. Masyarakat pembelajar sepanjang hayat melalui peningkatan budaya baca serta penyediaan bahan-bahan bacaan yang berguna baik bagi aksarawan baru maupun anggota masyarakat lainnya agar memperoleh pengetahuan dan keterampilan yang relevan bagi peningkatan produktivitas mereka.
g. Terwujud peningkatan kapasitas kelembagaan, sarana dan prasarana yang memadai, serta ketenagaan yang profesional, dan satuan pendidikan nonformal yang terakreditasi agar mampu menjangkau sasaran yang semakin luas, adil dan merata serta dapat memenuhi kebutuhan belajar masyarakat yang terus berkembang.
Anggaran atau Pembiayaan pendidikan nonformal menjadi tanggungjawab bersama antara pemerintah, pemerintah daerah dan masyarakat (Pasal 48, Ayat 1). Sedangkan sumber pembiayaan diatur dalam Pasal 47, Ayat (1) yang berbunyi bahwa “Pemerintah, Pemerintah daerah, dan Masyarakat mengerahkan sumber daya yang ada sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku”.
Ketenagaan program dan satuan pendidikan nonformal diatur secara eksplisit dalam Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, Pasal 28, ayat (1) yang mengharuskan pendidik memiliki kuaifikasi akademik dan kompetensi sebagai agen pembelajaran, sehat jasmani rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Pasal 29, ayat (1) mengatur kualifikasi akademik, latar belakang pendidikan tinggi, dan sertifikat profesi guru untuk Pendidikan Anak Usia Dini. Pasal 30, ayat (7) menjelaskan mengenai kualifikasi pendidik/tutor pada program pendidikan kesetaraan (Paket A, B, dan C). Dilanjutkan pada Pasal 33, ayat (1) yang mengharuskan tenaga pendidik pada lembaga kursus dan pelatihan keterampilan memiliki kualifikasi dan kompetensi minimum yang dipersyaratkan.
Mengenai tenaga kependidikan pada program dan satuan pendidikan nonformal, diuraikan dalam Pasal 35, ayat (1), bagian (f) dan (g). Bagian (f) mengatur tentang tenaga kependidikan pada program kesetaraan (Paket A, B, dan C) yang sekurang-kurangnya terdiri dari pengelola kelompok belajar, tenaga administrasi, dan tenaga perpustakaan. Sedangkan pada bagian (g) diatur tentang tenaga kependidikan lembaga kursus dan pelatihan keterampilan yang menuntut adanya pengelola atau penyelenggara, teknisi, sumber belajar, pustakawan, dan laboran. Adapun kualifikasi untuk tenaga kependidikan nonformal diatur dalam Pasal 37, ayat (1).
Gambaran selengkapnya mengenai ketenagaan belajar sepanjang hayat pada jalur pendidikan nonformal dapat dilihat pada uraian berikut :
a. Tenaga pendidik PNFI meliputi :
1) Pamong belajar UPT P2PNFI dan BPPNFI, UPTD BPKB/SKB
2) Fasilitator desa intensif (FDI)
3) Tutor KF
4) Tutor Paket A, B, C
5) Tenaga pendidik dan pengasuh PAUD
6) Tenaga pendidik dan penguji praktek kursus
7) Narasumber teknis KBU
8) Tenaga pendidik PNF lainnya (instruktur magang)
b. Tenaga Kependidikan PNFI yaitu :
1) Penilik
2) Tenaga Lapangan Dikmas (TLD)
3) Pengelola PKBM
4) Pengelola Kelompok Belajar
5) Pengelola Kursus
6) Pengelola TBM
7) Pengelola PAUD
8) Tenaga kependidikan satuan PNF lainnya (pengelola KBU/Magang, laboran, pustakawan).