Kasus Dilema Etik Bidan
Pada tahun 2016 menjadi kasus pelanggaran kode etik pada profesi kebidanan yang telah di beritakan oleh CNN Indonesia mengenai pelanggaran kode etik bidan yang menggunakan vaksin palsu pada bayi.
Dari berita yang di tulis oleh CNN news di katakan bahwa Kementrian Kesehatan telah mengumumkan nama layanan Kesehatan yang menggunakan vaksin palsu, tiga diantaranya berada di Jakarta, yakni praktik bidan Manogu Elly Novita di Ciracas Jakarta Timur, Klinik Dr Ade Kurniawan di Jakarta Barat, dan Rumah Sakit Harapan Budan Jakarta Timur.
Dinas Kesehatan DKI Jakarta menyatakan akan segera mencabut izin praktik bidan Elly sebagai sanksi pelanggaran yang telah diberikan tersebut. Akibat pelanggaran tersebut bidan tersebut melanggar berbagai pasal seperti :
Undang – Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan sebagai undang undang terbaru dalam bidang Kesehatan menjelaskan mengenai pertanggung jawaban pidana bagi pengedar vaksin palsu yang disebutkan dalam 196 Undang – Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan / atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan / atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama
1o tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00(satu miliar rupiah ).