PENGERTIAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 24

PPh Pasal 24 adalah Pajak yang dibayar atau terutang di luar negeri atas penghasilan dari luar negeri yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak dalam negeri, boleh dikreditkan terhadap pajak yang terutang berdasarkan undang-undang ini dalam tahun pajak yang sama,” bunyi Pasal 24 ayat 1 UU Nomor 36 tahun 2008 tentang PPh.

Lebih lanjut pada Pasal 2 UU 36/2008, disebutkan bahwa besarnya kredit pajak adalah sebesar PPh yang dibayar atau terutang di luar negeri, tetapi tidak boleh melebihi penghitungan pajak yang terutang berdasarkan aturan UU PPh.


Last modified: Wednesday, 25 October 2023, 9:23 PM