Landasan Hukum tentang Hak Seksual dan Hak Reproduksi
Landasan hukum tentang Hak Seksual dan Hak Reproduksi
Ada beberapa instrumen (perangkat) hukum yang terkait dengan hak seksual dan hak reproduksi :
- Konvensi penghapusan segala bentuk kekerasan terhadap perempuan (CEDAW)
- Konferensi Internasional dan Pembangunan (ICPD) PBB pada tahun 1994 di Cairo , Mesir
- Konferensi Dunia ke 4 tentang perempuan (FWCW) tahun 1995 di Beijing, Cina
- Konvensi Hak- hak Sipil dan Politik (ICCPR)
- Hak atas Kebebasan pribadi ( Pasal 17)
- Hak persamaan (Pasal 26)
- Hak Kebebasan dari diskriminasi (Pasal 2; 1)
- UU No. 7 Tahun 1984 tentang Ratifikasi CEDAW, Undang-undang No. 23 Tahun 1992 tentang kesehatan, UU No 23 Tahun 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
- Strategi dan Kebijakan Kesehatan Reproduksi Remaja Nasional (BKKBN).
The International Planned Parenthood Federation (IPPF) bersama seluruh anggotanya termasuk Perkumpulan Keluarga Berencana Indonesia (PKBI) sebagai bagian dari masyarakat sipil juga bekerjasama merumuskan hal-hal terkait Kesehatan Reproduksi yang menjadi prioritas di SDGs.
Last modified: Thursday, 24 April 2025, 5:50 PM