Prinsip 5C Pemberian Kredit

Prinsip 5C merupakan yang utama untuk memberikan kredit kepada nasabah. Prinsip ini terdiri dari lima poin, diantaranya yaitu character, capacity, capital, collateral, dan condition. Dari lima poin tersebut, kemudian pihak bank akan menganalisis dan memutuskan apakah calon debitur akan menerima persetujuan kredit.

Prinsip 5C adalah prinsip yang utama untuk melihat kemampuan nasabah dalam menerima kredit yang diajukan. Prinsip 5C antara lain :

  • Capacity

Capacity merupakan kemampuan pihak debitur untuk melunasi kredit yang diajukan. Kriteria ini dapat ditentukan oleh dua hal, yaitu pendapatan dan kondisi usaha atau perusahaan yang dimiliki.

  • Collateral

Collateral merupakan jaminan yang akan diserahkan pada pihak bank. Jaminan tentu tidak asing lagi di telinga. Jaminan dapat menjadi penentu apakah kredit disetujui atau ditolak.

  • Character

Karakter sebenarnya menjadi kriteria awal yang akan dinilai. Pihak bank akan melakukan wawancara untuk menilai sikap hingga latar belakang calon debitur. Hal ini penting untuk menilai kesungguhan dalam mengajukan kredit.

  • Capital

Capital khususnya merupakan kriteria bagi nasabah yang mengajukan kredit usaha. Pihak bank perlu mengetahui modal yang dimiliki sebelum memberikan persetujuan.

  • Condition

Condition merupakan kondisi ekonomi pihak pengaju kredit. Kondisi ekonomi ini dapat menjadi acuan apakah seseorang mampu membayar kredit yang diberikan pihak bank. Kondisi ekonomi atau usaha yang kurang stabil akan menjadi pertimbangan untuk memberikan persetujuan kredit.



Terakhir diperbaharui: Thursday, 16 November 2023, 22:26