4.2 - Akuntansi Aset Lancar
Aset lancar merupakan aset yang paling likuid (lancar) dibandingkan dengan aset tidak lancar. Oleh karena itu jika ditinjau dari likuiditasnya maka letaknya di LPK berada pada urutan paling atas.
Namun di BUMN perkebunan yang menggunakan "Sistem SGV" dan menggunakan sistem rubrik, seharusnya yang diletakkan pada urutan paling atas adalah aset tidak lancar, karena urutan aset tidak lancar berada dalam kelompok rubrik 0. Mengapa pada sistem SGV aset lancar tidak diletakkan pada urutan awal ? karena perusahaan perkebunan memiliki harta yang nilainya sangat material terdapat pada kelompok aset tidak lancar seperti areal tanaman yang sangat luas, pabrik, kendaraan bermotor termasuk traktor dan alat pengangkutan lainnya, bangunan kantor, rumah karyawan, gudang, jalan, jembatan, instalasi air dan listrik.
Hal ini sesuai dengan IAS 1 yang disajikan dalam PSAK 1, dimana aset lancar diletakkan pada kelompok urutan kedua setelah aset tidak lancar. Dalam hal ini, PSAK 1 tidak menggunakan format LPK menurut IAS 1, tetapi menggunakan format urutan berdasarkan likuiditasnya dan bukan materialitasnya.
Aset lancar merupakan kelompok harta milik perusahaan yang pengelolaannya menggunakan masa tidak lebih dari satu tahun buku ( dua belas bulan atau kurang)
Sesuai dengan format LPK, urutan komponen aset lancar di BUMN perkebunan adalah sebagai berikut :
1. Kas dan setara kas
2. Piutang usaha
3. Piutang antar badan hukum jangka pendek
4. Piutang lain-lain
5. Investasi jangka pendek
6. Persediaan
7. Aset dimiliki untuk dijual
8. Biaya dibayar dimuka
9. Pajak dibayar dimuka
10. Aset lancar lainnya