15.3. Hutan Kota
Menurut PP No. 63 tahun 2002, hutan kota adalah suatu hamparan lahan yang bertumbuhan pohon-pohon yang kompak dan rapat di dalam wilayah perkotaan baik pada tanah negara maupun tanah hak, yang ditetapkan sebagai Hutan Kota oleh pejabat yang berwenang dengan tujuan untuk kelestarian, keserasian dan keseimbangan ekosistem perkotaan yang meliputi unsur lingkungan, sosial dan budaya. Keberadaan hutan kota diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 63 tahun 2002 tentang Hutan kota. Berdasarkan peraturan tersebut sebuah kota harus memiliki kawasan hutan kota setidaknya 10% dari luas wilayahnya.
Hutan kota bisa memiliki berbagai bentuk, seperti hutan di pinggiran jalan tol, pinggiran jalan kereta, tepian danau, taman di permukiman dan lain-lainnya. Kelompok pepohonan tersebut layak disebut hutan kota apabila memiliki luas sekurang-kurangnya 0,25 hektar. Menurut Kementerian Kehutanan, hutan kota memiliki tiga bentuk, yaitu:
(1). Bentuk jalur, biasanya dibangun di sepanjang jalan tol atau kereta api. Juga bisa memanfaatkan sempadan sungai, danau dan pantai. Hutan kota yang berbentuk jalur setidaknya memiliki lebar 30 meter;
(2). Bentuk kompak, berupa kelompok pepohanan dalam satu hamparan yang menyatu;
(3). Bentuk menyebar, hutan tersebut bisa berbentuk jalur atau berkelompok yang dipisahkan oleh pembatas seperti bangunan atau jalan, tetapi berada dalam satu pengelolaan.