3.1. PENGERTIAN DAN FUNGSI NOMOR POKOK WAJIB PAJAK
Pengertian
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pada dasarnya merupakan identitas atau tanda pengenal bagi Wajib Pajak (WP). NPWP merupakan sarana dalam administrasi perpajakan yang digunakan oleh WP dalam melaksanakan hak dan kewajibannya.
Kewajiban untuk memiliki NPWP merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak. Ini tidak bisa ditolak karena sudah ditegaskan dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), yang menyatakan:
“Setiap Wajib Pajak yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan wajib mendaftarkan diri pada kantor Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak dan kepadanya diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak.”
Persyaratan subjektif yang dimaksud adalah persyaratan yang sesuai dengan ketentuan mengenai subjek pajak dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan dan perubahannya. Persyaratan objektif adalah persyaratan bagi subjek pajak yang menerima atau memperoleh penghasilan atau diwajibkan untuk melakukan pemotongan/pemungutan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pajak Penghasilan dan perubahannya.
Dalam hal berhubungan dengan dokumen perpajakan, Wajib Pajak diwajibkan mencantumkan Nomor Pokok Wajib Pajak yang dimilikinya. Terhadap Wajib Pajak yang tidak mendaftarkan diri untuk mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Sejak 29 Oktober 2021 NPWP menggunakan nomor induk kependudukan sesuai pasal 2 ayat (1a) UU RI no. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Fungsi NPWP
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) berfungsi:
1. Sebagai sarana administrasi perpajakan yang digunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak. Oleh karena itu kepada Wajib Pajak hanya diberikan satu Nomor Pokok Wajib Pajak.
2. Dipergunakan untuk menjaga ketertiban dalam pembayaran pajak dan dalam pengawasan administrasi perpajakan.
3. Untuk keperluan yang berhubungan dengan dokumen perpajakn, sehingga semua yang berhubungan dengan dokumen perpajakan harus mencantumkan NPWP.
4. Untuk memenuhi kewajiban-kewajiban perpajakan, misalnya dalam Surat Setoran Pajak.
5. Untuk mendapatkan pelayanan dari instansi tertentu yang mewajibkan mencantumkan NPWP. Misalnya dokumen impor, dokumen sekpor, dokumen perbankan dansebagainya.
6. Untuk keperluan pelaporan SPT Masa dan Tahunan.
NPWP bagi Wanita
Wanita dalam kacamata perpajakan kita merupakan subjek pajak yang memiliki perlakuan istimewa. Dikatakan istimewa karena ketentuan perpajakan memperkenankan wanita untuk tidak ber-NPWP, sepanjang wanita tersebut telah berstatus kawin dan tidak ada perjanjian pemisahan harta dan penghasilan dengan suaminya.
Bahkan sejak UU PPh No 36 Tahun 2008 berlaku efektif, kedudukan wanita di pajak ini semakin istimewa lagi. Pasalnya sejak UU PPh tersebut berlaku, wanita boleh saja menghendaki untuk menjalakan hak dan kewajiban perpajakan sendiri. Apabila wanita ingin memilih mandiri dalam menjalankan administrasi perpajakannya, maka PPh-nya dikenai terpisah dari suaminya. Ini artinya sang wanita harus mempunyai NPWP tersendiri.
Bagi wanita kawin tidak dengan perjanjian pemisahan harta dan penghasilan dengan suaminya, pemenuhan kewajiban pajaknya mengikuti NPWP suaminya sebagai kepala keluarga. Apabila sebelum menikah ia telah memiliki NPWP sendiri, maka setelah menikah ia harus segera melapor ke KPP agar NPWP-nya dihapuskan. Selanjutnya pengenaan pajak atas penghasilannya disatukan dengan suaminya. Wanita dengan status sebagai istri ini tidak perlu lagi mengisi dan menyampaikan SPT Tahunan atas nama pribadinya, namun cukup dilakukan atas nama dan dengan NPWP suaminya.
Namun bila suami belum ber-NPWP maka penghapusan NPWP wanita kawin tersebut tidak dapat dilakukan. Hal ini sejalan dengan prinsip keluarga sebagai satu kesatuan ekonomis yang menghendaki pemenuhan kewajiban pajak dengan NPWP kepala keluarga (suami). Sehingga apabila si suami tidak atau belum memiliki NPWP tentunya prinsip ini menjadi tidak bisa dilaksanakan.
Pada dasarnya ketentuan pajak hanya mengatur mekanisme pemberian NPWP sesuai dengan keperluan administrasi perpajakan. Namun, bila istri tetap ingin memiliki NPWP sendiri meskipun tanpa perjanjian pemisahan harta dan penghasilan, hal ini pun tetap diperbolehkan karena dalam ketentuan perpajakan sendiri memang tidak ada yang melarang istri untuk memiliki NPWP sendiri.
Sesuai ketentuan, wanita kawin tidak dengan perjanjian pemisahan harta dan penghasilan dapat diberikan NPWP sendiri yang sama dengan NPWP suaminya dengan kode tertentu. Kode tertentu ini berupa angka 001 pada tiga digit terakhir NPWP-nya. Namun perlu disadari bahwa ketika ia sudah memperoleh NPWP sendiri, maka kewajiban formal SPT Tahunan tetap harus dijalankan walaupun isinya “Nihil”.
Sesuai dengan konsep keluarga sebagai satu kesatuan ekonomis, wanita diperbolehkan untuk tidak memiliki NPWP, namun demikian ada juga wanita yang menurut ketentuan perpajakan harus ber-NPWP karena suatu hal tertentu.
Wanita yang wajib ber-NPWP di antaranya adalah:
1. Wanita Kawin Dengan Perjanjian Pemisahan Harta dan Penghasilan Dengan Suaminya
Menurut ketentuan Pasal 8 ayat (2) UU PPh, kewajiban pajak bagi wanita kawin dengan perjanjian pemisahan harta dan penghasilan dilakukan secara terpisah dengan kewajiban pajak suaminya. Dalam hal ini pemenuhan kewajiban pajaknya dilakukan atas nama dan dengan NPWP masing-masing.
Dengan demikian, wanita kawin dengan perjanjian pemisahan harta dan penghasilan dengan suaminya harus mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP, sesuai dengan ketentuan Pasal 2 ayat (1) UU KUP.
2. Wanita yang Hidup Berpisah Dengan Suaminya atau Wanita yang Suaminya Telah Meninggal Dunia
Secara material pengenaan pajak bagi wanita yang hidup berpisah dengan suaminya atau wanita yang suaminya telah meninggal dunia tentu dilakukan oleh si wanita sendiri. Yang dimaksud dengan hidup berpisah adalah keadaan secara nyata bahwa antara suami-istri sudah tidak lagi terikat dalam hubungan perkawinan yang dibuktikan dengan keputusan hakim. Dengan demikian seperti halnya wanita dewasa yang belum pernah menikah atau wanita kawin dengan perjanjian pisah harta dan penghasilan, ketentuan formal perpajakan mewajibkan wanita tersebut untuk mendapatkan NPWP dan menjalankan kewajiban pajaknya sesuai dengan NPWP-nya sendiri.
3. NPWP Wanita yang Meneruskan Usaha Mendiang Suami
Seperti telah disinggung sebelumnya, wanita yang suaminya telah meninggal dunia wajib memiliki NPWP apabila memperoleh penghasilan yang merupakan Objek Pajak.
Dalam hal suami memiliki usaha, maka setelah suami meninggal dunia usaha tersebut akan menjadi harta warisan yang merupakan hak ahli warisnya. Bila warisan tersebut sudah dibagikan kepada ahli warisnya, maka NPWP mendiang suami atau warisan dalam kedudukannya sebagai Subjek Pajak barulah dapat dihapuskan. Tetapi jika karena sesuatu hal warisan tersebut belum dibagikan dan si istri yang meneruskan usaha mendiang suaminya, maka perlakuan NPWP istri dapat dibedakan sebagai berikut:
· Apabila sebelumnya si istri telah memiliki NPWP sendiri, maka kewajiban pajaknya tidak berubah. Artinya wanita tersebut tetap menjalankan kewajiban pajaknya sesuai dengan NPWP yang dimilikinya. Sedangkan penghasilan yang diperoleh dari usaha yang pada dasarnya adalah warisan yang belum terbagi tetap dapat diselesaikan dengan NPWP mendiang suami atau warisan dalam kedudukannya sebagai Subjek Pajak pengganti sampai dengan warisan tersebut dibagikan;
· Apabila si istri tidak memiliki NPWP sendiri, sepanjang tidak memperoleh penghasilan lain yang merupakan Objek Pajak, maka tidak wajib baginya mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP. Jadi selama mengurusi usaha itu ia dapat terus memakai NPWP mendiang suaminya sampai dengan warisan tersebut dibagikan. Dalam hal ini wanita tersebut bisa diposisikan sebagai salah satu ahli waris atau kuasa yang untuk sementara waktu mengelola harta warisan suaminya sampai kelak dibagikan kepada para ahli warisnya.