TATA CARA PELAKSANAAN KREDIT PAJAK LUAR NEGERI
Untuk melaksanakan proses pengkreditan pajak luar negeri terhadap pajak yang terutang di dalam negeri diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 164/KMK.03/2002 sebagai berikut:
1. Pengkreditan pajak yang dibayar di luar negeri harus dilakukan dalam tahun pajak yang sama.
2. Nominal yang dapat dikreditkan adalah maksimal sama dengan jumlah pajak yang dibayar atau terutang di luar negeri. Namun, ada batas nominal tertentu menurut perbandingan antara penghasilan dari luar negeri dan penghasilan kena pajak dikalikan dengan pajak yang terutang atas penghasilan kena pajak dan dilakukan untuk tiap-tiap negara.
Proses pengkreditan pajak luar negeri harus disampaikan kepada Direktur Jenderal Pajak dengan melampirkan:
1. Laporan Keuangan dari penghasilan yang berasal dari luar negeri.
2. Fotokopi Surat Pemberitahuan Pajak yang disampaikan di luar negeri.
3. Dokumen pembayaran pajak di luar negeri.
Penyampaian permohonan kredit pajak luar negeri dilakukan bersamaan dengan penyampaian SPT Tahunan Pajak Penghasilan.
Dalam hal terjadi perubahan besarnya penghasilan yang berasal dari luar negeri, Wajib Pajak harus melakukan pembetulan SPT Tahunan untuk Tahun Pajak yang bersangkutan dengan melampirkan dokumen yang berkenaan dengan perubahan tersebut. Karena pembetulan tersebut menyebabkan Pajak Penghasilan kurang dibayar maka atas kekurangan tersebut tidak dikenakan sanksi bunga. Sementara itu, apabila pembetulan tersebut menyebabkan pajak Penghasilan lebih dibayar, maka atas kelebihan tersebut dapat dikembalikan kepada Wajib Pajak setelah diperhitungkan dengan utang pajak lainnya.