BARANG DAN JASA YANG TIDAK KENA PAJAK
Berdasarkan UU No 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang tertuang dalam Pasal 4A ayat (2) dan (3) :
Barang yang tidak dikenai PPN :
· Makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya, meliputi makanan dan minuman, baik yang dikonsumsi di tempat maupun tidak, termasuk makanan dan minuman yang diserahkan objek pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak daerah dan retribusi daerah
· Uang, emas batangan untuk kepentingan cadangan devisa negara, dan surat berharga
Jasa yang tidak dikenai PPN :
· Jasa keagamaan
· Jasa kesenian dan hiburan, meliputi semua jenis jasa yang dilakukan oleh pekerja seni dan hiburan yang merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak daerah dan retribusi daerah
· Jasa perhotelan, meliputi jasa penyewaan kamar dan/atau jasa penyewaan ruangan di hotel yang merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak daerah dan retribusi daerah
· Jasa yang disediakan oleh pemerintah dalam rangka menjalankan pemerintahan secara umum, meliputi semua jenis jasa sehubungan dengan kegiatan pelayanan yang hanya dapat dilakukan oleh pemerintah sesuai dengan kewenangannya berdasarkan peraturan perundang-undangan dan jasa tersebut tidak dapat disediakan oleh bentuk usaha lain
· Jasa penyediaan tempat parkir, meliputi jasa penyediaan atau penyelenggaraan tempat parkir yang dilakukan oleh pemilik tempat parkir atau pengusaha pengelola tempat parkir kepada pengguna tempat parkir yang merupakan objek pajak daerah dari retribusi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak daerah dan retribusi daerah.
· Jasa boga atau katering, meliputi semua kegiatan pelayanan penyediaan makanan dan minuman yang merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak daerah dan retribusi daerah.
Pengecualian pengenaan PPnBM :
· Peluru senjata api & senjata api lainnya
Penyerahan atau impor peluru senjata api dan senjata api lainnya yang dibebaskan dari PPnBM harus diperuntukkan untuk keperluan negara.
· Pesawat udara dengan tenaga penggerak
Begitu juga dengan penyerahan atau impor pesawat udara dengan tenaga penggerak, dapat menikmati bebas PPnBM jika digunakan untuk keperluan negara dan sebagai angkutan udara niaga.
· Senjata api & senjata api lainnya
Penyerahan atau impor keduanya juga harus digunakan untuk keperluan negara agar terbebas dari pengenaan PPnBM.
· Kapal pesiar
Tak ubahnya dengan objek PPnBM lainnya, kapal pesiar yang dapat menikmati insentif PPnBM atas penyerahan atau impor harus memenuhi syarat yakni untuk kepentingan negara atau angkutan umum.
· Kapal ekskursi
Begitu juga dengan penyerahan atau impor kapal ekskursi, juga akan terbebas dari pengenaan PPnBM jika untuk keperluan negara atau angkutan umum.
· Kendaraan air semacam kapal pesiar dan kapal ekskursi
Kendaraan air semacam kapal pesiar dan kapal ekskursi juga bisa mendapatkan bebas PPnBM atas penyerahan atau importasinya apabila digunakan untuk keperluan negara atau angkutan umum.
· Kapal feri
Penyerahan atau impor kapal feri juga akan bebas PPnBM jika digunakan untuk kepentingan negara atau angkutan umum.
· Yacht
Penyerahan atau impor yacht yang bisa mendapatkan bebas PPnBM atas penyerahan atau importasinya apabila digunakan untuk pariwisata dan sebagai angkutan umum.