PENGHITUNGAN PPN dan PPnBM
- Perhitungan PPN
1. Perhitungan Pengenaan PPN atas Penyerahan BKP/JKP
Pada bulan Jan 2025 Pengusaha Kena Pajak A menjual tunai Barang Kena Pajak dengan Harga Jual Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah). Hitunglah PPN yang terutang!
PPN yang terutang =
DPP = 11/12 x Rp 10.000.000 = Rp 9.166.667
PPN = 12% x Rp9.166.667 = Rp 1.100.000
PPN sebesar Rp1.100.000,00 tersebut merupakan Pajak Keluaran yang dipungut oleh Pengusaha Kena Pajak A.
2. Perhitungan Pengenaan PPN atas Pembelian Impor
Tuan Abdul mengimpor Barang Kena Pajak tertentu pada bulan Jan 2025 dengan Nilai Impor Rp 60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah).
Hitunglah PPN Masukan yang dibayar oleh Tuan Abdul!
Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
DPP = 11/12 x Rp 60.000.000 = Rp 55.000.000
PPN = 12% x Rp 55.000.000 = Rp 6.600.000
PPN yang dibayar Tn.Abdul adalah Rp 6.600.000
3. Perhitungan Pengenaan PPN atas Ekspor
Pengusaha Kena Pajak D melakukan ekspor Barang Kena Pajak dengan Nilai Ekspor Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah). Hitunglah PPN yang terutang!
Pajak Pertambahan Nilai yang terutang = 0% x Rp10.000.000,00 = Rp0,00.
Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp0,00 (nol rupiah) tersebut merupakan Pajak Keluaran.
4. Perhitungan PPN dengan DPP Nilai Lain
Pada tanggal 5 Januari 2025, PT K yang merupakan Pengusaha Kena Pajak melakukan pemberian cuma-cuma BKP berupa mouse komputer kepada PT L.
Diketahui bahwa atas mouse komputer tersebut memiliki harga jual sebesar Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) termasuk laba kotor sebesar Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah).
Berdasarkan data tersebut, ketentuan pemungutan PPN atas pemberian cuma-cuma telah diatur menggunakan DPP nilai lain berupa harga jual setelah dikurangi laba kotor berdasarkan PMK-75/PMK.03/2010 s.t.d.t.d. PMK- 121/PMK.03/2015 maka PT K wajib membuat Faktur Pajak dengan menggunakan kode transaksi 04, dengan penghitungan sebagai berikut:
harga jual sebesar Rp200.000,00
Dasar Pengenaan Pajak :
Harga JUal Rp200.000,00
Laba Kotor Rp 50.000,00
Rp 150.000,00
PPN = 12% x Rp 150.000,00 Rp 18.000,00
5. PPN dengan Besaran Tertentu
Pada tanggal 20 Maret 2025, PT M merupakan PKP yang melakukan penyerahan barang hasil pertanian berupa tandan buah segar kelapa sawit kepada CV N yang bukan merupakan badan usaha industri sebanyak 16 Kg dengan harga jual Rp3.125,00 per Kg sehingga total harga jual sebesar 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
Berdasarkan data tersebut, PT M memilih menggunakan besaran tertentu untuk memungut PPN yang terutang atas penyerahan tandan buah segar kelapa sawit tersebut sebesar 10% dari tarif PPN dikalikan dengan harga jual berdasarkan PMK-64/PMK.03/2022 maka CV M wajib membuat Faktur Pajak dengan kode transaksi 05, dengan penghitungan sebagai berikut:
a. harga jual sebesar Rp50.000.000,00
b. Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp50.000.000,00
c. jumlah PPN sebesar = (11/12*10% x 12%) x Rp50.000.000,00
= 1,1% x Rp 50.000.000
= Rp 550.000
6. Perhitungan PPN Kurang / Lebih Bayar
a. PPN Keluaran "PT. A" di akhir periode Feb 2025 sebesar Rp 40.000. PPN Masukan di akhir periode Feb 2025 sebesar Rp 35.000.
Hitunglah PPN Kurang / Lebih Bayar PT. A!
PPN Kurang/Lebih Bayar :
PPN Keluaran
Rp 40.000
PPN
Masukan
Rp 35.000
PPN
Kurang Bayar Rp 5.000
PPN Keluaran > PPN Masukan --> PPN Kurang Bayar
b. PPN Keluaran "PT. A" di akhir periode Jan 2025 sebesar Rp 35.000. PPN Masukan di akhir periode Jan 2025 sebesar Rp 40.000.
Hitunglah PPN Kurang / Lebih Bayar PT. A !
PPN Keluaran
Rp 35.000
PPN
Masukan
Rp 40.000
PPN
Lebih Bayar Rp 5.000
PPN Keluaran < PPN Masukan à PPN Lebih Bayar
- Perhitungan PPnBM
PT. Cemerlang pada bulan Jan 2025 melakukan pembelian Mobil dari PT. Bravo yang terikat dengan kontrak pembelian. Bila dalam pembuatan kontrak atau perjanjian tertulis bahwa dalam kontrak sebesar Rp600.000.000 . Hitunglah berapa besaran PPN dan PPnBM (tarif 20%) yang terutang?
Jawab:
Nilai Kontrak = Rp 600.000.000
DPP = 11/12 x Rp 600.000.000 = Rp 550.000.000
PPN = 12% x Rp 550.000.000
= Rp 66.000.000
PPnBM = 20% x Rp 600.000.000
=Rp 120.000.000
Berdasarkan uraian di atas, maka besaran PPN dan PPnBM terutang atas penyerahan Mobil adalah Rp 66.000.000 dan Rp 120.000.000.