1.2 Perbedaan Akuntansi Pajak dan Akuntansi Komersial

Perbedaan Akuntansi Umum dan Akuntansi Pajak


1. Pengguna Laporan Keuangan

Pengguna laporan keuangan pada akuntansi komersial atau umum seperti pemegang saham, kreditur, karyawan, manajemen, pemerintah, masyarakat dan sebagainya. Sementara pengguna laporan keuangan dari akuntansi perpajakan yaitu fiskus.

2. Pedoman Penyusun dan Penyajiannya

Pedoman penyusunan dan penyajian akuntansi umum yaitu PSAK sedangkan untuk akuntansi pajak adalah undang-undang perpajakan yang berlaku.

3. Sifat Informasi

Sifat informasi pada kedua akuntansi ini juga berbeda. Informasi pada laporan keuangan umum bersifat umum atau dapat digunakan oleh siapa saja.

Sementara pada pajak, laporan keuangan bersifat rahasia. Biasanya yang tahu hanya manajemen dan fiskus.

4. Dasar Pencatatan

Transaksi pada akuntansi komersial dicatat dengan asas substance over form, yakni pencatatan dan pelaporan dilakukan dengan mengutamakan substansi ekonomi daripada hakikat formal dan hukum.

Berbeda dengan akuntansi komersial, transaksi pada akuntansi pajak dicatat dan dilaporkan apabila memenuhi syarat dan ketentuan perpajakan, yaitu dengan mengutamakan hakikat formal atau hukum daripada substansi ekonomi nya.

5. Mata Uang

Laporan keuangan komersial diperbolehkan untuk disusun berdasarkan mata uang selain rupiah, sementara akuntansi pajak wajib menggunakan mata uang rupiah atau diperbolehkan menggunakan mata uang lain yang diijinkan peraturan.

6. Batas Waktu Penyampaian

Perbedaan selanjutnya, yakni mengenai batas waktu penyampaian. Menurut UU No. 40 tahun 2007 tentang PT, waktu penyampaian laporan keuangan adalah 6 bulan setelah tahun buku berakhir.

Sedangkan mengacu UU KUP, laporan keuangan fiskal atau koreksi fiskal diserahkan paling lambat 4 bulan setelah akhir tahun pajak dan dapat diperpanjang paling lambat 2 bulan dengan ketentuan tersendiri.


Terakhir diperbaharui: Friday, 17 October 2025, 18:12