4.5 Contoh Perhitungan Akuntansi PPh Pasal 22
1. Pembelian yang dilakukan oleh Bendaharawan Pemerintah
PT. ABC sebagai penjual barang elektronik, menjual TV kepada Bendaharawan Pemerintah dengan harga jual Rp 22.200.000,- sudah termasuk PPN. Berapakah besarnya PPh Pasal 22 yang harus dipungut oleh Bendaharawan Pemerintah?
Jawab:
Karena Bendaharawan Pemerintah adalah salah satu badan yang ditunjuk sebagai pemungut Pajak Penghasilan Pasal 22, maka atas transaksi penjualan di atas harus dipungut PPh Pasal 22 sebesar 1,5 % dari harga Jual sebelum dikenakan PPN.
Harga Jual/beli termasuk PPN Rp 22.200.000
Harga Jual/beli belum termasuk PPN = Rp 22.200.000 = Rp 20.000.000
1,11
DPP PPN = 11/12 * Rp 20.000.000 = Rp 18.333.333
PPN = Rp 2.200.000
PPh Pasal 22 = 1,5% x Rp 20.000.000 = Rp 300.000
Jurnal :
- Jurnal bagi PT. ABC sebagai Penjual (asumsi metode perpetual) :
Kas Rp 19.700.000
PPh Pasal 22 Dibayar Dimuka Rp 300.000
PPN Dipungut Pemungut Rp 2.200.000
Persediaan Rp 20.000.000
PPN Keluaran Rp 2.200.000
(PPN Keluaran dipungut oleh Pemungut PPN dalam hal ini Bendaharawan Pemerintah, sehingga PT. ABC sebagai penjual tidak menerima PPN Keluaran, melainkan akan disetorkan ke Kas Negara oleh Bendaharawan Pemerintah sebagai Pemungut PPN).
- Jurnal pada saat Pemungut PPN sudah menyetorkan PPN yang dipungut :
PPN Keluaran Rp 2.200.000
PPN Dipungut Pemungut Rp 2.200.000
- Jurnal pada saat PT. ABC mengkreditkan PPh Pasal 22 yang telah dipotong :
Beban Pajak Penghasilan Rp 50.000.000
PPh Pasal 22 Dibayar Dimuka Rp 300.000
Utang Pajak Penghasilan Rp 49.700.000
2. Transaksi Impor
Pada tahun 2025 PT. ABC mengimpor barang elektronik dari Taiwan sebanyak 100 unit dengan harga US$ 100, ditambah bea masuk 1%, bea lainnya sebesar 0,5% dari harga jual. Pada saat itu kurs yang berlaku Rp 10.000,-/$. Berapakah bersarnya Pajak penghasilan yang harus dipungut oleh Dirjen Bea Cukai? (Diasumsikan PT. ABC mempunyai API). Diketahui bahwa PPh Terutang tahun 2025 sebesar Rp 10.000.000. Maka Besarnya PPh Pasal 22 yang dipungut Bea Cukai dan jurnal pada PT. ABC sebagai berikut : (asumsi pembayaran dilakukan secara kredit).
Cost =100 x US$ 100 x Rp 10.000 Rp 100.000.000
CIF Rp 100.000.000
Bea Masuk 1% x Rp 100.000.000 Rp 1.000.000
Bea Lainnya 0,5% x Rp 100.000.000 Rp 500.000
Nilai Impor Rp 101.500.000
PPh Pasal 22 : 2,5% x Rp 101.500.000 Rp 2.537.500
PPN :
DPP PPN = 11/12 x Rp 101.500.000 Rp 93.041.667
PPN = 12% x Rp 93.041.667 Rp 11.165.000
Jurnal :
Persediaan Rp 101.500.000
PPN Masukan Rp 11.165.000
PPh Pasal 22 Dibayar Dimuka Rp 2.537.500
Hutang Dagang Rp 115.202.500
- Jurnal pada saat PT. ABC mengkreditkan PPh Pasal 22 yang telah dipotong :
Beban Pajak Penghasilan Rp 10.000.000
PPh Pasal 22 Dibayar Dimuka Rp 2.537.500
Utang Pajak Penghasilan Rp 7.462.500