5.1 Pengertian dan Dasar Hukum PPh Pasal 21
Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-32/PJ/2015, PPh Pasal 21 adalah pajak atas penghasilan berupa gaji, upah honorarium, tunjangan, dan pembayaran lainnya dengan nama dan dalam bentuk apa pun sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan oleh orang pribadi sebagai subjek pajak dalam negeri.
Dasar hukum untuk PPh Pasal 21 merujuk pada aturan-aturan yang terkait sebagai berikut :
- Undang-Undang Nomor 7 tahun 1983 sampai Undang-Undang Nomor 36 tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan.
- Peraturan Menteri Keuangan No. 252/PMK.03/2008 tentang petunjuk pelaksanaan pemotongan pajak atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan Orang Pribadi.
- Peraturan Dirjen Pajak No. PER-16/PJ/2016 tentang pedoman teknis tata cara pemotongan, penyetoran, dan pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 26 sehubungan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan Orang Pribadi.
- Peraturan Menteri Keuangan No. 102/PMK.010/2016 tentang penetapan bagian penghasilan sehubungan dengan pekerjaan dari pegawai harian dan mingguan serta pegawai tidak tetap lainnya yang tidak dikenakan pemotongan menimbang Pajak Penghasilan.
- Peraturan Pemerintah No. 68/2009 tentang tarif Pajak Penghasilan Pasal 21 atas penghasilan berupa uang pesangon, uang manfaat pensiun, tunjangan hari tua, dan jaminan hari tua yang dibayarkan sekaligus.
- Peraturan Menteri Keuangan No. 16/PMK.03/2010 tentang tata cara pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas penghasilan berupa uang pesangon, uang manfaat pensiun, Tunjangan Hari Tua, dan Jaminan Hari Tua yang dibayarkan sekaligus.
Perlakuan atas PPh Pasal 21 sangat bervariasi tergantung pada jenis penghasilannya. Berikut beberapa kategori jenis penghasilan yang dikenakan PPh Pasal 21 Yaitu sbb :
- Penghasilan bagi Pegawai Tetap
- Penghasilan bagi Pegawai Tidak Tetap
- Penghasilan bagi Bukan Pegawai
- Penghasilan yang dikenakan PPh 21 Final
- Penghasilan Lainnya
Terakhir diperbaharui: Saturday, 27 March 2021, 21:18