11. 1 Pengertian P2P Lending

Peluang Investasi Peer to Peer Lending (P2P) – Computer Freak


P2P (peer-to-peer) Lending adalah penyelenggaraan layanan jasa keuangan untuk mempertemukan Pemberi Pinjaman dengan PenerimPinjaman dalam rangka melakukan perjanjian pinjam meminjam melalui sistem elektronik dengan menggunakan jaringan internet. 

Layanan P2P merupakan penyelenggara badan hukum Indonesia yang menyediakan, mengelola, dan mengoperasikan Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi. 

Penerima Pinjaman (borrower) adalah orang dan/atau badan hukum yang mempunyai utang karena perjanjian Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi. 

Pemberi Pinjaman (Investor) adalah orang, badan hukum, dan/atau badan usaha yang mempunyai piutang karena perjanjian Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi. Peraturan soal P2P diatur dalam Peraturan OJK (POJK).

Beberapa komponen penting dalam P2P Lending adalah:

  1. Pemberi Pinjaman. Pihak yang memiliki uang untuk mendanai pinjaman dan mengharapkan return dari pinjaman tersebut.
  2. Penerima pinjaman. Pihak yang membutuhkan pinjaman dan bersedia membayar bunga atau biaya atas pinjaman tersebut
  3. Penyelenggara P2P. Pihak yang menyediakan platform online untuk mempertemukan pemberi pinjaman dan penerima pinjaman secara digital.
  4. Terjadi pertemuan langsung antara pemberi pinjaman dan penerima pinjaman secara online lewat platform P2P.


Terakhir diperbaharui: Thursday, 6 May 2021, 10:56