11.5. PRINSIP PEMUNGUTAN DAN/ATAU PEMOTONGAN PPh PASAL 26

1.Jika antara Indonesia dengan negara asing tidak terdapat Tax Treaty, maka dikenakan PPh Pasal 26 secara penuh (tarif 20%);
2.Jika antara Indonesia dengan negara asing terdapat Tax Treaty, maka pembayaran penghasilan ke luar negeri menjadi bebas dari PPh Pasal 26 apabila:
a.Seluruh pekerjaan dilakukan di luar negeri. Jika ada sebagian kecil saja yang dilakukan di Indonesia maka harus dipotong PPh Pasal 26
b.Pekerjaan dilakukan di Indonesia tidak melebihi Time Test, kecuali jika pembayaran dilakukan ke Jerman, Luxemburg, Swiss, dan Pakistan
3.Jika antara Indonesia dengan negara asing terdapat Tax Treaty maka dikenakan PPh Pasal 26 sesuai tarif Tax Treaty kecuali apabila penerima pembayaran memiliki BUT di Indonesia maka akan dikenakan PPh Pasal 23 (dianggap penghasilan BUT tersebut selaku WP Dalam Negeri, walaupun pembayarannya ditransfer ke Luar Negeri)

Last modified: Monday, 24 May 2021, 10:23 PM