11.5. PRINSIP PEMUNGUTAN DAN/ATAU PEMOTONGAN PPh PASAL 26
1.Jika antara Indonesia
dengan negara asing tidak terdapat Tax Treaty, maka dikenakan PPh Pasal 26
secara penuh (tarif 20%);
2.Jika antara Indonesia
dengan negara asing terdapat Tax Treaty, maka pembayaran penghasilan ke luar
negeri menjadi bebas dari PPh Pasal 26 apabila:
a.Seluruh pekerjaan
dilakukan di luar negeri. Jika ada sebagian kecil saja yang dilakukan di
Indonesia maka harus dipotong PPh Pasal 26
b.Pekerjaan dilakukan di
Indonesia tidak melebihi Time Test, kecuali jika pembayaran dilakukan ke
Jerman, Luxemburg, Swiss, dan Pakistan
3.Jika antara Indonesia
dengan negara asing terdapat Tax Treaty maka dikenakan PPh Pasal 26 sesuai
tarif Tax Treaty kecuali apabila penerima pembayaran memiliki BUT di Indonesia
maka akan dikenakan PPh Pasal 23 (dianggap penghasilan BUT tersebut selaku WP Dalam
Negeri, walaupun pembayarannya ditransfer ke Luar Negeri)
Terakhir diperbaharui: Monday, 24 May 2021, 22:23