14.5 Jenis Jasa Yang Tidak Dikenakan PPN
1. Jasa Di Bidang Pelayanan Kesehatan Medik, Seperti Dokter Umum , Dokter Spesialis
2. Jasa Di Bidang Pelayanan Sosial, Seperti Panti Asuhan, Jasa Pemakaman, Pemadam
Kebakaran, Jasa Tempat Olahraga Non Komersial
3. Jasa Di Bidang Pengiriman Surat Dengan Perangko
4. JASA Keuangan Di
Bidang Perbankan, Asuransi, Dan Sewa Guna Usaha Dengan Hak Opsi, Termasuk
sistem Syariah
5. jasa asuransi
6. Jasa Keagamaan, Seperti Pemberian Khotbah, Atau Dakwah
7. Jasa Pendidikan (sekolah maupun luar
sekolah)
8. Jasa Kesenian Dan Hiburan
9. Jasa Di Bidang Penyiaran Yang Bukan Bersifat Iklan
10. Jasa Angkutan Umum Di Darat Dan Di Air, Angkutan Udara LN
11. Jasa Tenaga Kerja, termasuk Jasa Penyelenggaraan Latihan Bagi Tenaga Kerja
12. Jasa Perhotelan, Seperti Persewaan Kamar Di Hotel, Motel, Losmen Dan Hostel
13. Jasa Yang Disediakan Oleh Pemerintah Dalam Rangka Menjalankan Pemerintahan Secara Umum
14. Jasa penyediaan tempat parkir
15. Jasa telepon umum dengan menggunakan uang logam