14.5 Jenis Jasa Yang Tidak Dikenakan PPN

1. Jasa Di Bidang Pelayanan Kesehatan Medik, Seperti Dokter Umum , Dokter Spesialis

2. Jasa Di Bidang Pelayanan Sosial, Seperti Panti Asuhan, Jasa Pemakaman, Pemadam Kebakaran, Jasa Tempat Olahraga Non Komersial

3. Jasa Di Bidang Pengiriman Surat Dengan Perangko

4. JASA Keuangan Di Bidang Perbankan, Asuransi, Dan Sewa Guna Usaha Dengan Hak Opsi, Termasuk sistem  Syariah

5. jasa asuransi

6. Jasa Keagamaan, Seperti Pemberian Khotbah, Atau Dakwah

7. Jasa Pendidikan  (sekolah maupun luar sekolah)

8. Jasa Kesenian Dan Hiburan

9. Jasa Di Bidang Penyiaran Yang Bukan Bersifat Iklan

10. Jasa Angkutan Umum Di Darat Dan Di Air, Angkutan Udara LN

11. Jasa Tenaga Kerja, termasuk  Jasa  Penyelenggaraan Latihan Bagi Tenaga Kerja

12. Jasa Perhotelan, Seperti Persewaan Kamar Di Hotel, Motel, Losmen Dan Hostel

13. Jasa Yang Disediakan Oleh Pemerintah Dalam Rangka Menjalankan Pemerintahan Secara Umum

14. Jasa penyediaan tempat parkir

15. Jasa telepon umum dengan menggunakan uang logam

Terakhir diperbaharui: Tuesday, 22 June 2021, 05:55