1.5 Tujuan Hukum Agraria

Tujuan Hukum Agraria :

  • A. Meletakkan dasar-dasar bagi penyusunan hukum agraria nasional yang merupakan alat untuk membawa kemakmuran, kebahagiaan dan keadilan bagi negara dan rakyat terutama rakyat tani dalam rangka masyarakat adil dan makmur.
  • B. Meletakkan dasar-dasar untuk mengadakan kesatuan dan kesederhanaan dalam hukum pertanahan.
  • C. Meletakkan dasar-dasar untuk memberikan kepastian hukum mengenai hak-hak atas tanah bagi rakyat seluruhnya.

Upaya untuk meletakan dasar bagi pendayagunaan obyek hukum agraria yaitu bumi, air, luar angkasa dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya, pada tahun 1960 telah diundangkan UU No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria yang merupakan induk dan dasar politik dan hukum agraria nasional.

Hukum dan kebijakan Agraria merupakan alat untuk membawa kemakmuran, kebahagiaan dan keadilan bagi Negara dan rakyat maupun masyarakat luas dalam rangka masyarakat yang adil dan makmur, juga untuk meletakkan dasar-dasar untuk mengadakan kesatuan dan kesederhanaan dalam Hukum Pertanahan serta meletakkan dasar-dasar untuk memberikan kepastian hukum mengenai hak-hak atas tanah bagi rakyat seluruhnya.
Terakhir diperbaharui: Tuesday, 2 November 2021, 08:59