3.1 Panitia Agraria Yogyakarta
Panitia Agraria Yogyakarta
Usaha-usaha yang kongkrit untuk menyusun dasar-dasar Hukum Agraria Nasional yang akan menggantikan Hukum Agraria Kolonial, tepatnya tahun 1948 dengan dibentuknya Panitia Agraria Yogya melalui Penetapan Presiden Indonesia tanggal 21 Mei 1948 N0.16, berkedudukan di Yogyakarta dan ditunjuk sebagai ketua panitia adalah Sarimin Reksodiharjo, Kepala bagian agrarian Kementian Dalam Negeri. Panitia Agraria Yogyakarta mempunyai tugas :
1. Memberikan pertimbangan kepada pemerintah tentang hukum tanah pada umumnya;
2. Merancang dasar-dasar hukum tanah yang memuat politik agraria NRI;
3. Merancang perubahan, penggantian, pencabutan peraturan-peraturan lama baik dari sudut legeslatif maupun dari sudut praktek;
4. Menyelidiki soal-soal lainnya yang berhubungan dengan hukum tanah.
Selanjutnya mengenai asas-asas yang akan merupakan dasar-dasar dari hukum agrarian yang baru, Panitia Agraria Yogya mengusulkan sebagai berikut :
1. Meniadakan asas domein verklaring dan pengakuan hak ulayat;
2. Mengadakan peraturan yang memungkinkan adanya hak perorangan yang kuat, yaitu hak milik yang dapat dibebani hak tanggungan.
3. Mengadakan penyelidikan lebih dahulu di negara-negara lain, terutama Negara-negara tetangga, sebelum
menentukan apakah orang-arang asing dapat pula memiliki hak milik atas tanah;
4. Mengadakan penetapan luas minimum tanah, agar supaya para petani kecil dapat hidup layak, dan untuk jawa diusulkan 2 hektar;
5. Mengadakan penetapan luas maksimum pemilikan tanah dengan tidak memandang macam tanahnya dan untuk jawa diusulkan 10 hektar, sedangkan luar jawa masih diperlukan penyelidikan lebih lanjut;
6. Menganjurkan menerima skema hak-hak atas tanah yang diusulkan oleh panitia Agraria Yogya;
7. Mengadakan pendaftaran tanah milik dan hak-hak menumpang yang penting.