6.3. TUJUAN PENDAFTARAN TANAH

tujuan

Berdasarkan Pasal 19 ayat (1) UUPA tujuan pendaftaran tanah, ditentukan sebagai berikut yaitu: Untuk menjamin kepastian hukum oleh pemerintah diadakan pendaftaran tanah diseluruh Republik Indonesia menurut ketentuan–ketentuan yang diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Adapun kepastian hukum dimaksud adalah kepastian mengenai orang/badan hukum yang menjadi pemegang hak atas tanah tersebut. Kepastian berkenaan dengan siapakah pemegang hak atas tanah itu disebut dengan kepastian mengenai subyek hak atas tanah, Kepastian mengenai letak tanah, batas-batas tanah, panjang dan lebar tanah. Kepastian berkenaan dengan letak, batas-batas dan panjang serta lebar tanah itu disebut dengan kepastian mengenai obyek hak atas tanah

Tujuan pendaftaran tanah diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 PP  No. 24 Tahun 1997 ada tiga yaitu sebagai berikut:

a. Untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum kepada pemegang hak atas suatu bidang tanah, satuan rumah susun dan hak-hak lainnya yang terdaftar agar dengan mudah dapat membuktikan dirinya sebagai pemegang hak yang bersangkutan.

b. Untuk menyediakan informasi kepada pihak yang berkepentingan termasuk Pemerintah agar dengan mudah dapat memperoleh data yang diperlukan dalam mengadakan perbuatan hukum mengenai bidang-bidang tanah dan satuan rumah susun yang sudah terdaftar.

c. Untuk terselenggaranya tertib administrasi pertanahan.

Berdasarkan tujuan pendaftaran tanah diatas, maka PP No.24 Tahun 1997 lebih memperluas tujuan pendaftaran tanah dengan memasukan perlindungan hukum, penyediaan informasi bagi pihak yang berkepentingan, dan demi terciptanya tertib administrasi pertanahan.

Demi mewujudkan kepastian hukum dan perlindungan hukum sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 3 huruf a kepada pemegang hak yang bersangkutan diberikan surat tanda bukti hak yang disebut sertipikat hak atas tanah.


Terakhir diperbaharui: Tuesday, 2 November 2021, 00:55