7.1. SISTEM PUBLIKASI POSITIF

PUBLIKASI POSITIF

Sistem publikasi dalam pendaftaran tanah ada 2 (dua) yaitu:

a. Sistem Publikasi Positif (torrens)

Pendaftaran tanah dengan sistem Torrens, diperkenalkan oleh Robert Torrens yang pertama terjadi di Australia Selatan dan diundangkan pada tahun 1858, yang dalam perkembangannya diadopsi oleh banyak negara. Adapun negara-negara yang mengadopsi sistem Torrens antara lain New Zeland, Kanada Barat, Aljazair, Tunisia, Kongo, Spanyol, Norwegia, Yamaica, Amerika Serikat, Filipina, Malaysia, India

Sistem publikasi positif selalu menggunakan sistem pendaftaran hak, sehingga harus ada register atau buku tanah sebagai bentuk penyimpanan dan penyajian data yuridis dan sertipikat hak sebagai tanda bukti hak. Pendaftaran atau pencatatan nama seseorang dalam register sebagai pemegang haklah yang menyebabkan orang menjadi pemegang hak atas tanah yang bersangkutan, bukan perbuatan hukum pemindahan hak yang dilakukan (Ttitle by registration, the register is everything).

Pernyataan tersebut merupakan dasar falsafah yang melandasi sistem Torrens dengan menggunakan sistem publikasi positif ini negara menjamin kebenaran data yang disajikan. Orang boleh mempercayai penuh data yang disajikan dalam register. Orang yang akan membeli tanah atau kreditur yang akan menerima tanah sebagai agunan kredit yang akan diberikan tidak perlu ragu-ragu mengadakan perbuatan hukum dengan pihak yang namanya terdaftar dalam register sebagai pemegang hak

Menurut sistem ini, orang yang namanya terdaftar sebagai pemegang hak dalam register, memperoleh apa yang disebut indifisible title (hak yang tidak dapat diganggu gugat), meskipun kemudian terbukti bahwa yang terdaftar sebagai pemegang hak tersebut bukan pemegang hak yang sebenarnya.

Adapun ciri-ciri sistem publikasi positif yaitu sebagai berikut:

a) Sistem pendaftarannya menggunakan sistem pendaftaran hak (registration of titles).

b) Sertipikat sebagai tanda bukti hak yang bersifat mutlak, artinya tidak dapat diganggu gugat.

c) Negara menjamin kebenaran data fisik dan data yuridis dalam sertipikat.

d) Pihak ketiga yang memperoleh tanah dengan etikad baik memperoleh perlindungan hukum yang mutlak.

e) Pihak lain yang dirugikan atas diterbitkannya sertipikat mendapatkan kompensasi dalam bentuk yang lain.

f) pendaftaran tanah membutuhkan waktu yang lama, biaya yang besar, dan petugas sangat teliti dalam tugasnya


Terakhir diperbaharui: Tuesday, 9 November 2021, 00:23