9. 2Hal yang diperlukan

Permohonan Hak Milik di atas dilampiri dengan:

1.    Mengenai pemohon:

a.    jika perorangan: foto copy surat bukti identitas, surat bukti kewarganegaraan Republik Indonesia;

b.    jika badan hukum: foto copy akta atau peraturan pendiriannya dan salinan surat keputusan penunjukkannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

2.    Mengenai tanahnya:

a.    data yuridis: sertifikat, girik, surat kapling, surat-surat bukti pelepasan hak dan pelunasan tanah dan rumah dan atau tanah yang telah dibeli dari Pemerintah; akta PPAT, akta pelepasan hak, putusan pengadilan, dan surat-surat bukti perolehan tanah lainnya;

b.    data fisik: surat ukur, gambar situasi dan IMB, apabila ada;

c.     surat lain yang dianggap perlu.

3.    Surat pernyataan pemohon mengenai jumlah bidang, luas dan status tanah-tanah yang telah dimiliki oleh pemohon termasuk bidang tanah yang dimohon.


Terakhir diperbaharui: Friday, 26 November 2021, 10:00