10.3 BUMN dengan Hak tanah

Walaupun tidak dapat mempunyai tanah hak milik, BUMN masih dapat mempunyai hak atas tanah yang lain, yaitu:

a.    Hak Guna Usaha (Pasal 30 UUPA);

b.    Hak Guna Bangunan (Pasal 36 UUPA);

c.    Hak Pakai (Pasal 42 UUPA); dan

d.    Hak Pengelolaan (Pasal 2 Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 5 Tahun 1974 Tentang Ketentuan-Ketentuan Mengenai Penyediaan Dan Pemberian Tanah Untuk Keperluan Perusahaan).

Terakhir diperbaharui: Friday, 26 November 2021, 09:59