11.2 Beda Notaris dan PPAT
Sering dianggap sama dan sering berada dalam satu kantor, apa sebenarnya beda notaris dan PPAT? Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, PPAT adalah pejabat umum yang kewenangannya sebatas membuat akta yang hanya berkaitan dengan tanah atau rumah susun.
Sedangkan notaris merupakan pejabat umum yang diberi kewenangan untuk mengurus akta-akta otentik secara umum, sehingga cakupannya lebih luas.
Selain itu, cakupan wilayah kerja notaris juga lebih luas yaitu meliputi satu wilayah provinsi.
Dalam proses pelantikannya sendiri, notaris dan PPAT adalah dua hal yang berada di naungan yang berbeda. Jika PPAT dilantik oleh BPN, sementara notaris dilantik oleh Departemen Hak dan Asasi Manusia.
Keduanya juga memiliki dasar hukum yang berbeda. Peraturan mengenai notaris tercantum dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 62 Tahun 2016.
Jadi, bisa disimpulkan bahwa meskipun sama-sama bertugas membuat akta otentik, namun kewenangan PPAT dan notaris cukup berbeda.
Selain itu, tugas PPAT bisa dirangkap oleh camat setempat, sedangkan untuk notaris tidak bisa.