11.3 Dasar Hukum PPAT

Dasar hukum PPAT adalah yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Tahun 2016 No. 24 terkait Peraturan Jabatan PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah).

Dalam PP tersebut telah tertulis segala peraturan mengenai PPAT selama menjalankan jabatannya, diantaranya:

  • Syarat pengangkatan Pejabat Pembuat Akta Tanah

Syarat untuk menjadi pejabat umum ini adalah:

1. Berkewarganegaraan Indonesia.

2. Berusia paling rendah 22 (dua puluh dua) tahun.

3. Berkelakuan baik dan dinyatakan dengan surat keterangan yang dibuat oleh instansi kepolisian setempat.

4. Tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

5. Sehat jasmani dan rohani.

6. Berijazah sarjana hukum dan lulusan strata dua kenotariatan atau lulusan program pendidikan khusus PPAT yang diselenggarakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agraria/pertanahan.

7. Lulus ujian yang diselenggarakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agragia/pertanahan.

8. Telah menjalani magang atau nyata-nyata telah bekerja sebagai karyawan pada kantor pejabat pembuat akta tanah paling sedikit 1 (satu) tahun setelah lulus pendidikan kenotariatan.


  • Lingkup kewenangan PPAT

wewenang Pejabat Pembuat Akta Tanah (“PPAT”). Hal ini berdasarkan ketentuan Pasal 2 Peraturan Pemerintah No. 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah, yaitu:


(1) PPAT bertugas pokok melaksanakan sebagian kegiatan pendaftaran tanah dengan membuat akta sebagai bukti telah dilakukannya perbuatan hukum tertentu mengenai hak atas tanah atau Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun, yang akan dijadikan dasar bagi pendaftaran perubahan data pendaftaran tanah yang diakibatkan oleh perbuatan hukum itu.

 

(2) Perbuatan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagai berikut:

a.    Jual beli;

b.    Tukar menukar;

c.    Hibah;

d.    Pemasukan ke dalam perusahaan (inbreng);

e.    Pembagian hak bersama;

f.     Pemberian Hak Guna Bangunan/Hak Pakai atas tanah Hak Milik;

g.    Pemberian Hak Tanggungan;

h.    Pemberian kuasa membebankan Hak Tanggungan.

  • Larangan bagi Profesi PPAT
Berdasarkan ketentuan pertanahan, pelanggaran dibedakan menjadi 2 jenis yang menjadi dasar pemberhentian PPAT.

      Pelanggaran ringan antara lain:
        1.     Memungut uang jasa melebihi ketentuan peraturan perundang-undangan;
          2.     Dalam waktu 2 ( dua) bulan setelah berakhirnya cuti tidak melaksanakan tugasnya kembali;
            3.     Tidak menyampaikan laporan bulanan mengenai akta yang dibuatnya; 4. Merangkap jabatan.

                Pelanggaran berat antara lain:
                  1.     Membantu melakukan permufakatan jahat yang mengakibatkan sengketa atau konflik pertanahan;
                    2.     Melakukan pembuatan akta sebagai permufakatan jahat yang mengakibatkan sengketa atau konflik pertanahan;
                      3.     Melakukan pembuatan akta diluar daerah kerjanya kecuali yang dimaksud dalam pasal 4 dan 6 ayat (3);
                        4.     Memberikan keterangan yang tidak benar didalam akta yang mengakibatkan sengketa atau konflik pertanahan;
                          5.     Membuka kantor cabang atau perwakilan atau bentuk lainnya yang terletak diluar dan atau di dalam daerah kerjanya sebagaimana dimaksud dalam pasal 46;
                            6.     Melanggar sumpah jabatan sebagai PPAT;
                              7.     Pembuatan akta PPAT yang dilakukan, sedangkan diketahui oleh PPAT yang bersangkutan bahwa para pihak yang berwenang melakukan perbuatan hukum atau kuasanya sesuai peraturan perundang-undangan tidak hadir dihadapannya;
                                8.     Pembuatan akta mengenai hak atas tanah atau hak milik atas satuan rumah susun yang oleh PPAT yang bersangkutan diketahui masih dalam sengketa yang mengakibatkan penghadap yang bersangkutan tidak berhak untuk melakukan perbuatan hukum yang dibuktikan dengan akta;
                                  9.     PPAT tidak membacakan aktanya dihadapan para pihak maupun pihak yang belum atau tidak berwenang melakukan perbuatan hukum sesuai akta yang dibuatnya;
                                    10.  PPAT membuat akta dihadapan para pihak yang tidak berwenang melakukan perbuatan hukum sesuai akta yang dibuatnya;
                                      11.  PPAT membuat akta dalam masa dikenakan sanksi pemberhentian sementara atau dalam keadaan cuti;
                                        12.  Lain-lain yang ditetapkan oleh Kepala Badan.

                                        Terakhir diperbaharui: Friday, 3 December 2021, 07:07