perbedaan land banking
Negara Belanda sebagai salah satu pencetus konsep land banking membedakan praktek land banking sebagai sarana manajemen pertanahan, dalam 3 (tiga) kelompok yaitu:
a. Exchange land banking;
b. Financial instrument; dan
c. Land bank as developer.
Adapun perbedaan ketiga pola land banking tersebut adalah, sebagai berikut:
- Dalam kategori land banking sebagai exchange land banking, maka land bank akan membeli tanah yang selanjutnya tanah tersebut akan dipertahankan untuk sementara waktu sebelum tanah tersebut dilepaskan/dipertukarkan dengan pihak ketiga.
- Kegiatan land bank sebagai financial instrument dilakukan dengan cara pemerintah membeli tanah untuk kemudian disewakan kepada para petani dengan periode yang lama (umumnya 26 tahun).
- Land bank as developer pada umumnya dilakukan oleh sektor swasta dengan cara melakukan pembelian tanah dalam jumlah besar dengan harapa di masa depan akan perubahan fungsi atas lokasi tanah tersebut (spekulasi) seperti berubah menjadi daerah pemukiman, rekreasi, kegiatan ekonomi sehingga akan meningkatkan nilai tanahnya.
Last modified: Friday, 26 November 2021, 4:51 PM