Syarat Pembebanan Hak Tanggungan
Berdasarkan Undang-undang Hak Tanggungan (UUHT), berikut syarat-syarat pembebanan Hak Tanggungan yang harus diketahui:
- Pemberian Hak Tanggungan harus dimulai dengan perjanjian pemberian Hak Tanggungan yang berguna sebagai jaminan pelunasan utang.
- Hak Tanggungan baru dapat diberikan apabila sudah memenuhi persyaratan spesialitas, yakni Nama dan identitas jelas pemegang dan pemberi Hak Tanggungan, domisili asal kedua belah pihak, penunjukan utang secara jelas, uraian dari utang tersebut, serta nilai tanggungan.
- Pemberian Hak Tanggungan harus memenuhi persyaratan publisitas yang dapat dilakukan dengan mendaftarkan Hak Tanggungan pada Kantor Pertanahan setempat beserta irah-irah Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
- Sertifikasi Hak Tanggungan harus beserta titel eksekutorial.
- Apabila perjanjian pelunasan utang yang telah disepakati tidak dapat dipenuhi oleh pihak debitur, maka pemegang Hak Tanggungan berhak memiliki kuasa atas objek Hak Tanggungan.
Last modified: Monday, 29 November 2021, 10:16 AM