14.4. MASALAH PEMILIKAN PERSEDIAAN BARANG
Dasar yang digunakan untuk menentukan apakah barang itu sudah dicatat sebagai persediaan adalah hak kepemilikan. Kadang-kadang terdapat keadaan dimana sulit untuk menentukan hakkepemilikan barang sehingga dalam praktek akan ditemui adanya penyimpanan-penyimpanan. Keadaan yang dimaksud adalah sebagai berikut:
Barang-barang dalam penjalanan (goods in transit)
Ada 2 syarat pengiriman
- Apabila barang-barang dikirim dengan syarat f.o.b shipping point maka hak atas barang yang dikirim berpindah pada pembeli ketika barang-barang tersebut diserahkan pada pihak pengangkut.
Pencatatan bagi penjual : mencatat penjualan dan mengurangi persediaan barangnya. Proses pencatatan akan dilakukan pada waktu pengiriman barangnya.Pencatatan bagi pembeli : mencatat pembeli dan menambah persediaan barangnya. Proses pencatatan dilakukan ketika sudah menerima barangnya.
- Syarat pengiriman f.o.b. destination berarti bahwa hak atas barang baru berpindah pada pembeli jika barang-barang yang dikirim sudah diterima oleh pembeli. Jadi perpindahan hak atas barang terjadi pada tanggal penerimaan barang oleh pembeli.
Kadang-kadang terjadi suatu kontrak penjualan barang dalam jumlah besar sehingga pengirimannya tidak dapat dilakukan sekaligus. Barang-barang yang dipisahkan tersendiri bermaksud untuk memenuhi kontrak atau pesanan-pesanan walaupun belum dikirim,namun haknya sudah berpindah kepada pembeli.
Barang-barang konsinyasi (consignment goods)
Dalam cara penjualan titipan,barang-barang yang dititipkan untuk
djualkan (dikonsinyasikan) haknya masih tetap pada yang menitipkan
sampai saat barang-barang tersebut dijual. Pihak yang menerima titipan
tidak mempunyai hak atas barang-barang tersebut sehingga tidak mencatat
barang-barang tersebut sebagai persediaannya. Apabila barang-barang itu
sudah dijual maka yang menerima titipan membuat membuat laporan pada
yang menitipkan. Dan yang menitipkan barang mencatat penjualan dan
mengurangi persediaan barangnya.
Penjualan angsuran (installment sales)
Dalam penjualan angsuran, hak atas barang tetap pada penjual sampai seluruh harga jualnya dilunasi. Penjualan akan melaporkan barang-barang tersebut dalam persediaannya dikurangi dengan jumlah yang sudah dibayar. Pembeli akan melaporkan barang-barang tersebut dalam persediaannya sejumlah yang sudah dibayarkan.
Apabila dianggap bahwa kemungkinan pembatalan penjualan tersebut adalah kecil maka penjual dapat mengakuinya sebagai penjualan biasa yang diangsur dan pembeli dapat mencatatnya sebagai pembelian biasa yang pembayarannya diangsur.
Berikut cara mencatatnya:
Misalkan: dibeli mesin dengan harga Rp.20.000.000 yang pembayarannya akan diangsur selama 5 tahun,setiap tahun sebesar Rp.4.000.000 ditambah bunga 10% per tahun. Jurnal yang dibuat oleh pembeli untuk mencatat pembelian mesin dan pembayaran angsuran sebagai berikut.
Pembelian mesin:
Mesin Rp.20.000.000
Utang Rp. 20.000.000
Akhir tahun pertama:
Utang Rp. 4.000.000
Biaya bunga Rp.2.000.000
Kas Rp 6.000.000
Bunga: 10 x Rp 20.000.000 = Rp.2.000.000