14.3. Tukar Tambah

Tukar Tambah

Dalam hal ini sebagai uang mukanya berupa barang bekas yang sama dengan barang yang diangsur pembayarannya. Untuk menarik pembeli biasanya barang bekas dihargai lebih tinggi sehingga perlu dicatat berdasarkan nilai realisasi bersihnya. Besarnya tidak boleh lebih dari harga pokok penggantinya.

Apabila harga pokok pengganti tersebut tidak diketahui maka nilai realisasi bersih adalah sama dengan taksiran harga jual dikurangi taksiran biaya perbaikan sebelum dijual, biaya pemasaran dan laba normal.


Selisih antara nilai bersih dengan nilai yang disepakati dikelompokkan dalam rekening cadangan kelebihan harga. Transaksi yang berhubungan dengan tukar tambah pencatatannya adalah :

Untuk mencatat laba kotor penjualan angsuran yang belum direalisasi :

Penjualan angsuran........................................ xxxx

Harga pokok penjualan angsuran..................... xxxx

Nilai tukar lebih............................................. xxxx

Laba kotor belum realisasi.............................. xxxx


Last modified: Tuesday, 15 March 2022, 3:33 PM