5.1. PENGERTIAN DAN TUJUAN

PENGERTIAN
Kerangka acuan adalah RUANG LINGKUP studi analisis dampak lingkungan
hidup yang merupakan hasil pelingkupan yang disepakati oleh
Pemrakarsa/Penyusun ANDAL dan Komisi ANDAL.
Tujuan :
a. merumuskan ruang lingkup dan kedalaman studi ANDAL
b. mengarahkan studi ANDAL agar berjalan efektif dan efisien sesuai dengan
biaya, tenaga dan waktu yang tersedia.
Terakhir diperbaharui: Saturday, 7 November 2020, 16:21