Mata kuliah Pendidikan Anti Korupsi
merupakan mata kuliah wajib di seluruh perguruan tinggi di Indonesia
baik negeri maupun swasta berdasarkan Peraturan Menteri Riset, Teknologi
dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2019 tentang
Penyelenggaraan Pendidikan Anti Korupsi di Perguruan Tinggi
- Pengajar: Herman Brahmana
- Pengajar: Marolop Butarbutar
- Pengajar: Marudut Hutajulu
- Pengajar: James Marihot Panggabean
- Pengajar: Satria Bakti Sihombing
- Pengajar: Dewi Ervina Suryani