General
- Deskripsi Mata Kuliah
Hukum perdata dikenal sebagai ketentuan yang mengatur hak dan kewajiban individu dengan badan hukum. Untuk pertama kalinya istilah hukum perdata dikenal Indonesia dalam bahasa Belanda yakni Burgerlijk Recht. Sumber hukum perdata dikodifikasikan dikenal dengan Burgerlijk Wetboek dan dialih bahasa menjadi Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata). Terdapat beberapa pandangan terkait dengan KUHPerdata ini salah satunya, KUHPerdata dipandang sebagai suatu pedoman saja karena tidak pernah ada terjemahan resmi dari Burgerlijk Recht yang aslinya masih berbahasa Belanda.
Tujuan Pembelajaran
Melalui kegiatan pembelajaran secara daring menggunakan model pembelajaran spada serta tatap muka melalui aplikasi zoom dan adanya forum diskusi di setiap pertemuan diharapkan nantinya mahasiswa mampu mendeskripsikan pengertian Hukum Perdata, Sejarah Hukum, Berlakunya Hukum PerdataPerdata, Perihal Mengenai Orang, Hukum Perkawinan, Benda dalam Hukum Benda, Asas-asas kebendaan, Hukum Keluarga, Hukum Waris Perdata, Perjanjian dalam Kebendaan., Perikatan, Wanprestasi, Perbuaatan Melawan Hukum (PMH)
Capaian Pembelajaran Mata Kuliah :
1. Aspek Pengetahuan, mahasiswa dapat :
a. Menunjukkan aplikasi Hukum Perdata Modal di Indonesia;
b. Membandingkan Hukum Perdata secara teoritis dan praktis di Indonesia;
c. Memberikan pengalaman aplikatif Hukum Perdata dengan cara penelitian dan studi kasus.
2. Aspek Keterampilan, mahasiswa dapat:
a. Menerapkan pemikiran logis, kritis, sistematis, dan inovatif dalam kontek pengembangan atau implementasi Hukum Perdatadi Indonesia dengan memperhatikan dan menerapkan nilai kemanusiaan, dan ke-Indonesiaan yang sesuai dengan bidang keahliannya;
b. Mampu memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk pengembangan integrasi keilmuan dibidang Hukum Perdata
Metode Pembelajaran Setiap Pertemuan:
1. Pelaksanaan pre test (kuis pembuka) selama 10% dari durasi waktu perkuliahan
2. Pembacaan materi page content selama 40% dari durasi waktu perkuliahan
3. Pelaksanaan video conference selama 30% dari durasi waktu perkuliahan
4. Pelaksanaan post test (kuis akhir) selama 20% dari durasi waktu perkuliaha
Referensi
1. Subekti, Pokok-pokok Hukum Perdata, Intermasa, Jakarta, 2003
2. Ridwan Syahrani, Seluk Beluk dan Azas-azas Hukum Perdata, Alumni, Bandung, 2004
3. Kitab Undang-undang Hukum Perdata