Enrolment options

Melalui mata kuliah ini mahasiswa diperkenalkan mengenai pengetahuna teoritis dan praktis yang berhubungan dengan masalah Hukum Perlindungan anak dan Wanita/Perempuan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan perkembangannya . Materi dalam mata kuliah ini terdiri dari 6 ( enam) pokok bahasan dan masing-masing pokok bahasan terdiri dari sub-sub pokok bahasan meliputi : 1. Pengertian Anak, Sejarah lahirnya Hukum Anak di Indonesia, Latar Belakang dan Sejarah lahirnya Konvensi Hak Anak, 2. Perlindungan Hukum Terhadap Anak, 3. Perlindungan Hukum Terhadap anak dalam Sistim Peradilan Pidana Anak, 4. Konsep Doversi dan Restorative Justice dalam Sistim Peradilan Pidana Anak, 5. Perlindungan Hukum Terhadap Perempuan/Wanita dan 6. Perlindungan anak Dalam pratik. Pada setiap pertemuan/presentasi , didahului dengan uraian materi perkuliahan sebagai pengantar , diskusi, umpan balik dan diakhiri dengan penyampaian ikhtisar oleh dosen, sehingga mahasiswa paham dengan materi yang disampaikan. Penyampaian materi kuliah ini dilakukan dalam 14 minggu dengan 2 ( dua) kali evaluasi yaitu Ujian Tengah Semester dilaksanakan minggu ke 8 ( delapan) dan minggu ke 16 dilaksanakan Ujian Akhir Semester.

Self enrolment (Student)