11.1 Pendahuluan

Beroperasinya sebuah perusahaan haruslah memperhatikan keadaan gejala
sosial budaya yang ada di sekitarnya, karena jika ada pergerakan sosial budaya
masyarakat sekitar, akan dapat menghambat operasional perusahaan itu sendiri,
seperti munculnya kecemburuan sosial akibat dari pola hidup dan
pendapatan yang sangat jauh berbeda antara pegawai perusahaan dengan
masyarakat sekitar atau bahkan kondisi di dalam perusahaan itu sendiri, yaitu
perbedaan pendapatan antara pegawai lokal dengan pegawai pendatang (dari
luar daerah atau karyawan asing).
Kenyataan-kenyataan tersebut pada dasarnya dapat menjadi
penghambat bagi berjalannya sebuah korporasi dan juga menjadi hambatan
dalam pembentukan kebudayaan perusahaan. Belum lagi jika terdapat kerusakan
lingkungan di daerah sekitar perusahaan beroperasi. Dari permasalahan yang
timbul tersebut, banyak perusahaan swasta kini mengembangkan apa yang
disebut Tanggung jawab sosial perusahaan atau Corporate Social
Responsibility (CSR), Tanggung jawab sosial perusahaan menunjukkan
kepedulian perusahaan terhadap kepentingan pihak-pihak lain secara lebih luas
daripada sekedar kepentingan perusahaan saja.
Tanggung jawab sosial dari perusahaan (Corporate Social Responsibility)
merujuk pada semua hubungan yang terjadi antara sebuah perusahaan dengan
semua stake holder, termasuk didalamnya adalah pelanggan, pegawai,
komunitas, pemilik atau investor, pemerintah, supplier bahkan juga kompetitor.
Di dunia internasional sendiri sudah ditegaskan kewajiban korporat yang
tergabung dalam ISO untuk menyejahterakan komunitas di sekitar wilayah usaha
yang ditetapkan dalam pertemuan antarkorporat dunia di Trinidad pada
ISO/COPOLCO (ISO Committee on Consumer Policy) workshop 2002 di Port of
Spain.
Pengembangan program-program sosial perusahaan berupa dapat
bantuan fisik, pelayanan kesehatan, pembangunan masyarakat (community
development), outreach, beasiswa dan sebagainya. Motivasi mencari laba
bisa menghambat keinginan untuk membangun masyarakat dan lingkungan
sekitarnya. Kebijakan pemerintah untuk mendorong dan mewajibkan
perusahan swasta untuk menjalankan tanggung jawab sosial ini tidak begitu
jelas dan tegas, ditambahkan pula banyak program yang sudahdilaksanakan
perusahaan tidak berkelanjutan.