11.2 Pengertian CSR (Corporate Social Responsibility)

Konsep corporate social responsibility melibatkan tanggung jawab
kemitraan antara pemerintah, lembaga sumber
daya masyarakat, juga
masyarakat setempat (lokal).
Kemitraan ini merupakan tanggung jawab
bersama secara sosial antar stakeholders. Menurut Bank Dunia,
Tanggung jawab sosial perusahaan terdiri dari beberapa komponen utama:
perlindungan Iingkungan,
jaminan kerja, hak azasi manusia, interaksi
dan keteribatan perusahaan dengan masyarakat, standar usaha, pasar,
pengembangan ekonomi dan badan usaha, perlindungan kesehatan,
kepemimpinan dan pendidikan, bantuan bencana kemanusiaan
.
Keraf (1998) menyebutkan
beberapa alasan perlunya keterlibatan
sosial perusahaan:

1. K
ebutuhan dan harapan masyarakat semakin berubah, masyarakat
semakin kritis dan peka terhadap produk yang akan
dibelinya. Sehingga
perusahaan tidak bisa hanya memusatkan perhatiannya untuk
mendatangkan keuntungan
.
2. Terbatasnya sumber daya alam, bisnis diharapkan untuk tidak hanya
mengek
sploitasi sumber daya alam yang terbatas, namun harus juga
memelihara dan menggunakan sumber daya secara
bijak.
3. Lingkungan sosial yang lebih baik, lingkungan sosial akan
mendukung
keberhasilan bisnis untuk waktu yang panjang, semakin baik
lingkungan
sosial dengan sendirinya akan ikut memperbaiki iklim
bisnis
yang ada. Misalnya dengan semakin menurunnya tingkat
penganguran.

4. Perimbangan tanggung
jawab dan kekuasaan, kekuasaan yang terlalu
besar jika tidak diimbangi dan
dikontrol dengan tanggung jawab sosial
akan menyebabkan bisnis menjadi
kekuatan yang merusak masyarakat.
5.
Keuntungan jangka panjang, dengan tanggungj awab dan keterlibatan
sosial tercipta suatu citra positif di mata masyarakat, karena terciptanya
iklim sosial politik yang kondusif bagi kelangsungan bisnis
perusahaan tersebut.

Hal yang biasanya terkait dengan tanggung jawab dari sebuah
perusahaan yakni :

1. Boardof Director yang
mempunyai komitmen dan mendorong kegiatan
Corporate Social Responsibility.

2. UU se
tempat dan peraturan perpajakan, dan juga pendapat dari Stake
Holder
harus dipertimbangkan.
3. Kegiatan Ekonomi sosial dan kinerja lingkungan serta akibatnya diawasi
dan dilaporkan ke Publik.
Dipandang dari segi etika, memang tanggung jawab sosial perusahaan
(CSR) tidak hanya sekadar menyangkut pengembangan
komunitas(community development/CD) ataupun sekadar kegiatan sosial
(charity). Pengertian CSR jauh lebih luas dari itu, seperti
memperlakukan karyawan dengan baik dan tidak diskriminatif serta tidak
melanggar HAM.. Pelaksanaan community development dapat dimaknai
sebagai bentuk pengejawantahan dari corporate social responsibility
(tanggung jawab sosial perusahaan) terhadap masyarakat sekitar. Demikian
pula, perlakuan terhadap pemasok harus baik