11.5 Penerapan CSR dalam Perusahaan

P e r u s a h a a n a k a n m e r a s a kesulitan jika masih menggunakan
paradigma lama, yaitu mengejar keuntungan yang sebesar-
besaniya tanp a me mpedulikan kondisi masyarakat sekitar,
karena ini akan memicu kecemburuan sosial dari masyarakat
sekitar. Padahal perusahaan dapat menggali potensi masyarakat
lokal untuk dijadikan modal sosial p e r u s a h a a n u n t u k m a j u d a n
berkembang. Ditambah lagi bila terjadi protes dari LSM-LSM dan
biasanya akan menjadikan suatu perusahaan mendapat cap negatif.
Disinilah keberlanjutan dalam bidang ekonomi, lingkungan dan
sosial dapat dilakukan oleh perusahaan sebagai suatu bentuk
tanggung jawab sosial perusahaan (corporate social responsibility).
Ada empat kekuatan yan g mempengaruhi tanggung jawab
sosial yaitu pelanggan, iklim investasi, masyarakat s i p i l d a n
l i n g k u n g a n k e r j a . Keempatnya bisa menjadi tekanan bagi
perusahaan untuk melakukan tanggung jawab sosial kepada
lingkungan.

Pemerintah sendiri mengeluarkan kebijakan yang berkaitan
dengan CSR yaitu Undang-Undang Perseroan Terbatas terutama
pasal 74 yang menyebutkan:
1. Perseroan yang menjalankan kegiatan usahanya di bidang
dan atau berkaitan dengan sumber daya alam wajib
melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan.
2. Tanggung jawab sosial dan lingkungan sebagaimana
dimaksud pada ayat 1 merupakan kewajiban perseroan yang
dianggarkan dan diperhitungkan sebagai biaya perseroan yang
pelaksanaannya dilakukan dengan memperhatikan kepatutan
dan kewajiban.
3. Perseroan yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat I dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
4. Ketentuan Iebih lanjut mengenai tanggung jawab sosial dan
lingkungan diatur dengan Peraturan Pemerintah. Banyak
penelitian yang menemukan terdapat hubungan positif
antara tanggung jawab sosial perusahaan (Corporate
Social Responsibility) dengan kinerja keuangan, walaupun
dampaknya dalam jangka panjang.
Penerapan CSR tidak lagi dianggap sebagai cost, melainkan
investasi perusahaan. Dengan disahkannya Undang-Undang
Perseroan Terbatas terutama pasal 74 ini, banyak pengusaha merasa
gerah, sehingga terjadi polemik. Sebenarnya perusahaan tidak perlu
mempermasalahkan adanya UU PT tersebut, dan UU PT selayaknya
diterapkan tidak hanya pada perusahaan yang menggunakan
sumberdaya alam yang tidak bisa diperbaharui, karena perusahaan
lain pun bisa menimbulkan kerusakan lingkungan dan sosial
budaya, bahkan sektor keuangan seperti lembaga keuangan bank
dan bukan bank. Dalam hal ini karena banyak industri yang
telah merusak lingkungan, melanggar HAM, melakukan pemutusan
hubungan kerja sepihak pun masih saja tetap eksis karena
dibantu permodalannya dengan diberi kucuran kredit. Hal ini tentu
berhubungan walaupun secara tidak langsung, karena lembaga
keuangan tersebut telah membantu perusahaan dalam bidang
permodalan.

Keberadaan CSR sebenarnya membuat perusahaan
diuntungkan karena bisa menciptakan lingkungan sosial yang baik
serta bisa citra positif perusahaan (Citra sebuah perusahaan
dibangun bukan atas dasar landasan bisnis semata-mata,
melainkan juga karena memiliki perspektif kemasyarakatan), tentu
hal ini dapat meningkatkan iklim bisnis bagi perusahaan. Sudah
banyak contoh perusahaan yang merugi dan mendapat cap negatif
dari masyarakat karena menimbulkan kerugian seperti kasus
Lapindo dan Buyat. Namun ada juga perusahaan di Indonesia yang
memang sudah menerapkan CSR seperti Indofood dengan
program kemitraan, mudik lebaran karyawan, atau program
beasiswanya; Telkom dengan program kemitraan dan bina
lingkungan; HM Sampoerna dengan program beasiswanya, serta
Indonesia Power dengan pengembangan program kemitraan dan
beasiswanya. Ternyata perusahaan tersebut tidak merugi bahkan
laba yang dihasilkan termasuk yang terbesar.Permasalahannya sebenarnya perusahaan seakan diwajibkan menambah setoran
dananya ke pemerintah, sehingga beban perusahaan terlihat
semakin besar, karena poin yang ada di dalam pasal 74 UU PT.
Pemerintah dalam hal ini seharusnya jangan hanya
menetapkan sejumlah uang saja yang perlu disetorkan
perusahaan (berapa persen dari laba misalnya), hal ini sepertinya
hanya pemenuhan kewajiban perusahaan kepada pemerintah saja
dan ini akan menyebabkan kehawatiran bagi investor untuk
menanamkan investasinya di Indonesia, namun harus lebih dari
pada itu, yaitu adanya program nyata yang dikerjakan dan
sifatnya berkelanjutan. Kalau besarnya dana saja yang menjadi
patokan, i t u bisa dimanipulasi dan seolah-olah menjadi
tambahan pajak bagi perusahaan namun jika prorgam/ke giat an
n yat a yan g dikerjakan sifatnya akan berjangka panjang dan susah
untuk dimanipulasi. Jadi tidak ada istilah perusahaan hanya
menyetorkan uang sebagai bentuk pemenuhan kewajiban, namun
terdapat program nyata yang sifatnya tentu berkelanjutan.
Sehingga tanggung jawab sosial perusahaan lebih mengarah
pada bagaimana suatu biaya materi dikelola dan diterapkan pada
masyarakat mendatangkan keuntungan sosial, tidak kalah pentingnya
adalah bagaimana perusahaan dirasakan manfaatnya oleh
masyarakat di sekitar lokasi perusahaan berdiri. Disinilah
perusahaaan harus peka terhadap potensi yang ada di sekitarnya,
supaya kegiatan yang dilakukan tidak mubazir dan bermanfaat
serta dapat berkesinambungan. Jika masyarakat sudah merasa
diperhatikan dan dibantu oleh perusahaan, maka akan timbul rasa
memiliki kepada perusahaan, disini kenyamanan perusahaan
didapatkan, karena perusahaan dapat beroperasi dengan aman dan
selaras dengan masyarakat sekitamya. Yang juga perlu digarisbawahi
juga bahwa kita jangan terpatok bahwa CSR hanya terfokus pada
masyarakat sekitar, tapi juga tanggung jawab internal perusahaan
sendiri. seperti dengan karyawan dan pemasok.

Perusahaan selayaknya menciptakan suasana kerja sehat, aman dan
tenang, sehingga karyawan merasa nyaman bekerja karena jika CSR
hanya dijadikan kosmetik untuk meraih simpati publik bagai kayu yang
keropos, yang kapan saja bisa patah. Dari uraian diatas, maka dapat
kita simpulkan bahwa CSR dapat berdampak secara menguntungkan bagi
pihak perusahaan yaitu:

1. Timbulnya citra positif perusahaan (dalam jangka panjang bisa
meningkatkan laba perusahaan) sebagai perusahaan yang ramah dan
peduli pada lingkungan
2. Meningkatkan tingkat kenyamanan bagi perusahaan karena situasi
yang aman
Sedangkan dampak CSR bagi masyarakat:
1. Mengentaskan kemiskinan, dengan memakai pekerja sekitar
perusahaan mereka dapat menyumbangkan kenaikan angka
angkatan kerja dan dengan meciptakan lapangan kerja,
menyediakan pelatihan, menyediakan produk-produk yang
disediakan oleh orang-orang kalangan bawah maka secara
langsung akan memberikan dampak kepada golongan bawah
tesebut.
2. Meningkatkan standar pendidikan, dengan memberikan beasiswa
kepada yang benar-benar membutuhkan dan membantu dalam
pembangunan sarana dan prasarana pendidikan khususnya untuk
pendidikan dasar.
3. Meningkatkan standar kesehatan dengan menyediakan sarana
prasarana yang menunjang kesehatan terutama bagi masyarakat
sekitarnya. Contohnya dengan menyediakan fasilitas air bersih, atau
dengan membuka klinik kesehatan yang tidak berlaku untuk
karyawannya saja, tetapi juga bagi masyarakat sekitarnya.
Seringkali penerapan CSR sendiri mengalami beberapa kendala,
dimana kendala yang ada diantaranya adalah :
(1) Rendahnya komitmen perusahaan untuk melaksanakan CSR secara
berkesinambungan, banyak perusahaan-perusahaan menganggap
bahwa CSR hanya sekedar membantu pendanaan sebuah program, dan
tindak lanjut dari itu diabaikan.
(2) Kekeliruan perencanaan program dan miskonsepsi. Perusahaan tidak
menetapkan CSR dari sejak awal (strategic planning)
(3) Penempatan personel yang kurang tepat
(4) Stuktur organisasi perusahaan (dijabat rangkap), sehingga
pengambilan keputusan sangat lambat.
(5) Terdapat kecenderungan pelaksanaan CSR di Indonesia sangat
tergantung pada chief executive officer (CEO). Artinya, kebijakan CSR
tidak otomatis selaras dengan visi dan misi perusahaan.
Berdasarkan kendala di atas, maka tentu saja dapat kita lihat bahwa
keberhasilan CSR tidak akan lepas dari komitmen dewan komisaris untuk
menerapkan CSR sebagai budaya perusahaan yang akan melekat
sebagai nilai yang terintenalisasi (keunggulan bersaing dihasilkan
dengan mempertimbangkan unsur sosial dan lingkungan ke dalam
strategi), yang juga tidak kalah pentingnya adalah UU dan peraturan
perpajakan yang jelas, serta pelaporan terhadap publik (selama ini
hanya laporan keuangan saja yang dilaporkan). CSR selayaknya
disosialisasikan dan dikomunikasikan oleh manajemen kepada
bawahannya. Perusahaan hendaknya mempertimbangkan seberapa
besar laba dengan dampak sosial dan ekonomi yang
ditimbulkan. Juga alangkah baiknya jika dibentuk departemen
khusus yang tersendiri untuk masalah CSR, seperti yang telah
dilakukan oleh P T Riau pulp, departemen tersendiri tersebut
disebut Program Pemberdayaan Masyarakat Riau (PPMR) yang
dipimpin oleh pejabat setingkat direktur.
Komitmen dan konsistensi yang dilakukan oleh perusahaan
dalam menjalankan tanggung jawab sosial akan terlihat hasilnya
secara bertahap bukan secara instan. Peran pemerintah sendiri sangat
diharapkan. Pemerintah terlebih dahulu harus menetapkan regulasi
dan hukum yang jelas dan tegas, sehingga bisa menjadi mediator
dan fasilitator bagi semua pihak yang berkepentingan sehingga
bisa bersinergi dengan dunia usaha. Sehingga dengan diterapkannya
C S R in i d ih a ra pk an da pa t menguntungkan semua pihak.