12. 2 Definisi Krisis

Krisis finansial adalah krisis mata uang (dalam hal ini BOP) dan krisis perbankan (Kawai, Newfarmer, Schmukler (2001)). Krisis mata uang dan perbankan yang disebut juga sebagai “twin crisis” bisa terjadi bersamaan atau terjadi secara parsial, namun keduanya bersifat kausalitas. Menurut Kaminsky dan Reinhart (1999) hubungan kausalitas antara krisis perbankan dan krisis mata uang dapat digambarkan sebagai berikut:
1. Krisis mata uang menyebabkan krisis perbankan. Penurunan cadangan valuta asing yang cepat dalam system nilai tukar tetap mendorong bank sentral untuk menurunkan high powered money, sehingga mengurangi jumlah uang beredar, menaikkan kebangkrutan dan mendorong terjadinya krisis perbankan
2. Krisis perbankan dapat menyebabkan krisis mata uang. Hal ini terjadi ketika investor percaya bahwa krisis perbankan terjadi, maka mereka akan mengalihkan portofolionya dari asset domestic ke asset luar negeri. Ketika bank sentral menyuntikan likuiditas ke pasar financial untuk mengatasi masalah perbankan, maka kelebihan penciptaan uang dapat menyebabkan terjadinya spekulasi dan akan mempengaruhi cadangan valuta asing
Krisis perbankan dapat didefinisikan sebagai suatu keadaan dimana :
1. Rasio pinjaman non performing (NPL) terhadap asset total lebih besar dari 10% (Demirgüç-Kunt dan Detragiache (1997) dalam Santor (2003))
2. Proporsi biaya operasi penyelamatan terhadap GDP lebih besar dari 2% (Demirgüç-Kunt dan Detragiache (1997) dalam Santor (2003))
3. Terjadinya nasionalisasi bank, atau bank holiday atau penjaminan deposito (Demirgüç-Kunt dan Detragiache (1997) dalam Santor (2003))
4. Terjadi pengalihan kepemilikan bank-bank secara besar-besaran kepada pemerintah (Hadad, Santoso, dan Arianto (2003))
5. Adanya kondisi bank run (Hadad, Santoso, dan Arianto (2003))
6. Kerugian pinjaman dan erosi dari modal bank (Caprio dan Klingebiel (1999))
Terjadi “bank-run” yang meluas atau terdapat tindakan darurat yang dilakukan pemerintah dalam bentuk pembekuan simpanan masyarakat, penutupan kantor-kantor bank dalam jangka waktu yang cukup panjang, atau pemberlakuan penjaminan simpanan yang menyeluruh juga merupakan indikasi terjadi krisis perbankan. Selanjutnya Hardy & Pazarbasioglu (1999) mengatakan bahwa pada dasarnya permasalahan yang ada di industri perbankan dapat digolongkan kedalam dua kelompok besar, yaitu “severe distress” dan “full-blown crisis”. Severe distress atau permasalahan berat terjadi apabila permasalahan perbankan telah terakumulasi hingga mencapai titik tertentu, namun belum sampai pada salah satu kondisi yang didefinisikan oleh Kunt & Detragiache (1998) di atas. Sementara itu, full-blown crisis terjadi apabila salah satu kondisi diatas telah terpenuhi.