14. 1 Abstrak

Tulisan bertujuan mengkaji tanggung jawab perbankan terhadap pembobolan dana nasabah dengan studi kasus terhadap Bank Mega dalam kasus pembobolan dana deposito PT.Elnusa, Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan melakukan pendekatan undang-undang dan pendekatan kasus. Berdasarkan hasil dari penelitian dapat disimpulkan bahwa tindakan Bank Mega mencairkan dana deposito milik PT.Elnusa secara tidak hati-hati dan tanpa sepengetahuan PT. Elnusa merupakan tindakan yang melanggar hukum. Bank Mega telah tidak memenuhi kewajibannya terhadap nasabah sebagaimana diatur dalam Pasal 37 B ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan yang menyebutkan bahwa setiap bank wajib menjamin dana masyarakat yang disimpan pada bank yang bersangkutan. Tindakan Bank Mega telah menimbulkan kerugian baik materiil maupun immateriil sehingga Bank Mega selaku pelaku usaha berdasarkan Pasal 19 ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen bertanggung jawab untuk memberikan ganti rugi atas kerusakan, pencemaran, dan/atau kerugian konsumen akibat mengkonsumsi barang dan/atau jasa yang dihasilkan.