14.2 Pendahuluan

Berdasarkan Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan pengertian Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam
bentuk simpanan dan menyalurkan kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-
bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat, sehingga berdasarkan pengertian
tersebut dapat disimpulkan bahwa usaha perbankan meliputi tiga kegiatan, yaitu menghimpun dana, menyalurkan dana, dan memberikan jasa bank lainnya. Kegiatan menghimpun dan menyalurkan dana merupakan kegiatan pokok bank sedangkan memberikan jasa bank lainnya merupakan kegiatan pendukung. Bank dalam pelaksanaanya memiliki empat hubungan dasar dengan nasabah, yaitu hubungan kontraktual, hubungan kepercayaan, hubungan kerahasiaan, dan hubungan kehati-hatian Salah satuhubungan yang krusial adalah prinsip hubungan kehati-hatian yang berkaitan dengan keamanan nasabah. Prinsip tersebut mengharuskan pihak bank selalu berhati- hati dalam menjalankan kegiatan usahanya, dalam arti harus selalu konsisten dalam menjalankan peraturan perundang-undangan di bidang perbankan berdasarkan profesionalisme dan itikad baik terutama terhadap nasabah. Apabila terjadi suatu kesalahan yang menimbulkan kerugian terhadap nasabah, maka seharusnya pihak Bank dapat bertanggungjawab atas kerugian yang dialami oleh nasabah tersebut sesuai dengan risiko serta kewajiban bank dalam peraturan perundang-undangan tentang perbankan. Kerugian nasabah yang dimaksud seperti hilangnya dana yang disimpan oleh nasabah tersebut kepada bank yang bersangkutan, seperti pada kasus pembobolan bank yang menyebabkan kerugian milyaran rupiah yang dialami nasabah. Kasus pembobolan dana milik nasabah tentunya merugikan nasabah. Untuk menanggulangi hal tersebut maka Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen memberikan perlindungan terhadap nasabah sebagai konsumen yang lebih rendah kedudukannya dengan mewajibkan Bank sebagai pihak yang lebih kuat kedudukannya untuk membuktikan mengenai prosedur dan sistemnya apakah telah dilakukan dengan baik dan benar sesuai dengan prinsip kehati-hatian. Sejalan dengan payung hukum yang berlaku maka dilakukan studi kasus pada pembobolan dana deposito milik PT.Elnusa,Tbk pada tanggal 19 April 2011 dengannilaideposito yang ditempatkan dan dipercayakan untuk disimpan di Bank Mega sebesar Rp 111 miliar. Menurut Kepala Cabang
Bank Mega Jababeka Cikarang, penempatan dana itu sudah tidak ada karena telah dicairkan.
Permasalahantimbuldikarenakan Bank Mega tidak mau mengganti kerugian simpanan PT.Elnusa yang raib di banknya. Pihak Bank Mega beranggapan bahwa dana tersebut raib bukan karena kesalahan dan kelalaian Bank Mega melainkan merupakan masalah internal PT.Elnusa dengan pihak pengelola investasi yakni Discovery Indonesia dan Harvestindo Asset Management.Berdasarkan permasalahan tersebut, penulis tertarik untuk melakukan penulisan artikel hukum terkait tanggung jawab Bank Mega terhadap PT.Elusa sebagai nasabahnya ditinjau dari perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.