14. 3 Metode Penelitian

Metode yang digunakan dalam penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang bersifat preskriptif. Pendekatan penelitian yang digunakan penulis adalah pendekatan kasus (case approach) dan pendekatan undang-undang (statue approach) dengan menggunakan bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Dalam pengumpulan bahan hukum, penulis menggunakan studi kepustakaan (library reaserch) dengan membaca, mempelajari, mengkaji, dan membuat catatan dari buku-buku, peraturan perundang-undangan, dokumen serta tulisan-tulisan baik cetak maupun elektronik yang berhubungan dengan masalah yang menjadi obyek penelitian.Analisis bahan hukum menggunakan deduksi silogisme yang berpangkal dari pengajuan premis mayor kemudian diajukan premis minor, dari kedua premis tersebut kemudian ditarik suatu kesimpulan (Peter Mahmud Marzuki, 2014: 89).