14.4 Hasil Penelitian dan Pembahasan

Data yang diambil oleh penulis berdasarkan pada Putusan Mahkamah Agung Nomor 1111K/Pdt/2 013mengenai posisi kedua belah pihak serta tanggung jawab pihak Bank Mega terhadap PT. Elnusa,Tbk.
Putusan berikut diuraikan sebagai berikut :
1. Kasus Posisi
Pihak Bank Mega menawarkan produk Mega Deposito Berjangka kepada Elnusa berdasarkan surat KCP Bekasi-Jababeka No. 049/JBK/VII/09, tertanggal 25 Agustus 2009, untuk minimum penempatan Rp 1.000.000.000,00 (satu milyar).dengan penawaran bunga deposito. Atas penawaran produk deposito dari Bank Mega tersebut, maka Elnusa yang tertatik kemudian melakukan penempatan deposito berjangka pada Bank Mega yang pelaksanaannya dilakukan pada KCP Bekasi-Jababeka dalam 5 (lima) kali transaksi penempatan deposito berjangka. Seluruh penempatan deposito Elnusa pada Bank Mega berjumlah total sebesar Rp. 161.000.000.000,00 (seratus enam puluh satu milyar rupiah). Elnusa hanya pernah melakukan 1 (satu) kali pencairan dana deposito yaitu sebesar Rp 50.000.000.000,00 (lima puluh milyar) untuk deposito yang jatuh tempo pada tanggal 8 Maret 2010 KCP Bekasi-Jababeka. Sehingga sisa dana deposito Elnusa pada Bank Mega yang masih belum dicairkan adalah sebesar Rp. 111.000.000.000,00 (seratus sebelas milyar rupiah).
Berdasarkan permintaan konfirmasi saldo kepada Bank Mega yang dikirim melalui pos tercatat oleh Akuntan Publik Purwantono, Sarwoko & Sandjaja (Ernst&Young) melalui KCP Bekasi Jababeka, diperoleh jawaban konfirmasi dari Branch Manager KCP Bekasi-jababeka tertanggal 12 November 2010 yang menyatakan bahwa nilai deposito berjangka Elnusa per tanggal 30  September 2010 adalah sebesar Rp 111.000.000.000,00 (seratus sebelas milyar rupiah). Branch Manager KCP Bekasi-Jababeka juga memberikan konfirmasi bahwa Elnusa tidak memiliki rekening apapun selain dari deposito berjangka.
Elnusa baru mengetahui permasalahan terkait dengan penempatan deposito di KCP Bekasi-
Jababeka ketika pada tanggal 19 April 2011 pihak Direktorat Reskrimsus Polda Metro mendatangi Kantor Elnusa dan memberikan informasi bahwa deposito berjangka Elnusa pada Bank Mega bermasalah. Berdasarkan informasi tersebut, Elnusa bersama pihak Direktorat Reskrimsus Polda Metro pada tanggal 19 April 2011 mendatangi KCP Bekasi-Jababeka untuk melakukan konfirmasi dan pencairan atas deposito berjangka milik Elnusa sejumlah Rp 111.000.000.000,00 (seratus sebelas milyar rupiah). Elnusa merasa sangat terkejut ketika Branch Manager KCP Bekasi-Jababeka memberikan informasi bahwa penempatan deposito Elnusa sudah tidak ada lagi karena telah dicairkan.
Elnusa berusaha menunjukkan 4 (empat) Advis Deposito Berjangka dengan No. AA 017793, No. AA 017685, No. AA 017482 dan No. AA 017984 kepada petugas teller KCP Bekasi- Jababeka, kemudian diberikan informasi bahwa Advis Deposito tersebut tidak sama dengan Advis Deposito yang diterbitkan Bank Mega untuk produk deposito berjangka. Ditemukan pada keempat advis tersebut bahwa tanda tangan yang terdapat pada dokumen-dokumen yang berhubungan dengan transaksi pencairan Penempatan Dana Deposito Berjangka pada Bank Mega dinyatakan non identik atau tidak sesuai dengan aslinya (palsu) berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan oleh Kepolisian Daerah Metro Jaya (SP2HP) Nomor : B/564/V/2011/Dit Reskrimsus tanggal 13 Mei 2011.

2. Tanggung Jawab Bank Mega atas Tindakan Pencairan Deposito tanpa izin PT.Elnusa,Tbk
Dalam putusan Mahkamah Agung Nomor 1111K/Pdt/2013 mengenai kasus pencairan dana
deposito milik Elnusa, Bank Mega tidak melaksanakan prinsip kehati-hatian yang seharusnya
dijalankan oleh setiap Bank. Putusan tersebut menyebutkan secara spesifik bahwa Bank
Mega telah mencairkan dana deposito milik Elnusa tanpa sepengetahuan pemilik dana yang
bersangkutan. Hal tersebut dapat dibuktikan dengan diketahuinya pencairan dana setelah
adanya laporan dari Direktorat Reskrimsus Polda Metro yang mendatangi PT.Elnusa. Padahal
sebelumnya telah terdapat adanya konfirmasi dari Branch Manager KCP Bekasi Jababeka
mengenai dana deposito milik Elnusa per tanggal 30 September 2010 masih sebesar Rp 111.000.000.000,00 (seratus sebelas milyar rupiah) dan sejak tanggal tersebut tidak pernah
dilakukan pencairan dana deposito oleh Elnusa.Pihak Bank Mega dalam hal tentunya bertentangan dengan Pasal 37 B ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan yang menyebutkan bahwa, “Setiap bank wajib menjamin dana masyarakat yang disimpan pada bank yang bersangkutan”sehinggawajibbertanggungjawabsesuaidenganUndang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan. Pencairan dana yang dilakukan Bank Mega sebagai pelaku usaha dalam kasus tersebut tidak hanya melanggar ketentuan perbankan namun juga telah melanggar hak-hak konsumennya atau nasabahnya .Tindakan yang dilakukan Bank Mega inipun berarti bahwa Bank yang menjadi lembaga kepercayaan tidaak mampu menjamin keamanan dana nasabahnya, dengan kelalaian tersebut, maka Bank Mega dapat dikatakan telah mengabaikan hak atas keamanan yang seharusnya diberikan kepada PT.Elnusa,Tbk serta kewajibannya sebagai pelaku usaha yang tercantum dalam Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Berdasarkanperaturan yang berlaku pihak Bank Mega memiliki tanggung jawab untuk mengganti kerugian dengan uraian sebagai berikut:
a. Kerugian Materiil
Kerugian materiil dengan total sebesar Rp 112.356.082.191,78 (seratus dua belas
milyar tiga ratus lima puluh enam juta delapan puluh dua ribu seratus sembilan puluh satu
koma tujuh puluh delapan rupiah),
b. Kerugian Immateriil
Kerugian Immateriil adalah sebesar Rp 1.000.000.000.000,00 (satu triliyun rupiah).
Apabila mengacu pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan
Konsumen, Bank Mega selaku pelaku usaha wajib untuk bertanggung jawab atas kerugian
konsumennya karena kelalaiannya, dengan memberikan ganti rugi terhadap konsumen.
Pasal 19 ayat (1) Undang-Undang Perlindungan Konsumen yang menyatakan bahwa
pelaku usaha bertanggung jawab memberikan ganti rugi atas kerusakan, pencemaran,
dan atau kerugian konsumen akibat mengkonsumsi barang dan/atau jasa yang dihasilkan
atau diperdagangkan, juga dapat berlaku bagi Bank Mega.
Tindakan Bank Mega selain mengesampingkan hak atas keamanan milik konsumen, juga
telah menimbulkan kerugian bagi konsumen atau nasabahnya. Hal inidijabarkandalam Pasal 29
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen
Sektor Jasa Keuangan merumuskan bahwa :
“Pelaku Usaha Jasa Keuangan wajib bertanggung jawab atas kerugian Konsumen yang
timbul akibat kesalahan dan/atau kelalaian, pengurus, pegawai Pelaku Usaha Jasa Keuangan
dan/atau pihak ketiga yang bekerja untuk kepentingan Pelaku Usaha Jasa Keuangan.”
Otoritas Jasa Keuangan dalam mengupayakan perlindungan konsumen telah mengeluarkan
peraturan yang berhubungan dengan Perlindungan Konsumen pada sektor jasa keuangan
yaitu Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 1/POJK.07/2013. Pada POJK tersebut diatur
mengenai kewajiban-kewajiban yang harus dilakukan oleh sektor jasa keuangan dalam upaya
melindungi kepentingan konsumen pengguna jasa keuangan, pengaduan konsumen dan
pemberian fasilitas penyelesaian pengaduan oleh Otoritas Jasa Keuangan, pengendalian
internal, pengawasan perlindungan konsumen sektor jasa keuangan, serta mengenai sanksi
yang dapat dijatuhkan apabila sektor jasa keuangan melakukan pelanggaran terhadap POJK ini.

OJK dapat memberikan sanksi berkaitandengan level pertanggungjawaban yang
terdapatadapihak Bank Mega. Apabila hanya pada pertanggungjawaban di kepala cabang
saja, maka kepala cabang yang dimaksud tidak diperbolehkan untuk menjabat sebagai kepala
eksekutif bila ia melakukan penyimpangan. Kepala cabang akan diberhentikan dari jabatannya,
dan apabila tidak segera diberhentikan maka akan berpengaruh pada sanksi penurunan tingkat
kesehatan bank. Penurunan Grade atau tingkat kesehatan bank tersebut akan berdampak
pada adanya batasan-batasan terhadap kegiatan-kegiatan yang dapat dilakukan oleh Bank.
Apabila suatu Bank telah mengalami penurunan grade dan keadaannya tidak memungkinkan
untuk mengganti kerugian nasabah deposannya, maka Bank tersebut dapat berpotensi menjadi
Bank gagal.
Kasus Bank Mega dan PT.Elnusa selain dapat dikaitkan dengan Undang-Undang
Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Otoritas Jasa Keuangan atau Peraturan OJK,
dapat dikaitkan juga dengan kewajiban dalam hal pertanggungjawaban sebagaimana diatur
dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Akibat dari tindakan Bank Mega, pihak PT.Elnusa
mengalami kerugian dari dana yang disimpankan kepada Bank Mega. Atas kerugian tersebut
berdasarkan Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang menyatakan: “Tiap
perbuatan melanggar hukum yang membawa kerugian kepada oranglain, mewajibkan orang
yang karena salahnya menerbitkan kerugian tersebut.”
Akibat perbuatan melawan hukum yang dilakukan Bank Mega telah mengakibatkan Elnusa
tidak dapat mencairkan dana deposito berjangka miliknya yang ditempatkan pada KCP Bekasi-
Jababeka yaitu sebesar Rp 111.000.000.000,00 (sebelas milyar rupiah) yang bertentangan
dengan peraturan perundang-undangan dan telah melanggar hak-hak PT.Elnusa sebagai nasabah atau konsumennya.
Berdasarkan penjabaran tersebut maka Bank Mega telah terbukti harus bertanggung jawab
atas kelalaian dan ketidakhati-hatiannya dalam menjamin penyimpanan dana PT.Elnusa sebagai
nasabahnya dan harus melaksanakan putusan pengadilan serta berkewajiban memberikan
kerugian materiil maupun immateriil yang dialami PT.Elnusa sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan dan hasil putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.