14.5 Kesimpulan dan Saran

Kesimpulan

Berdasarkan apa yang diuraikan dalam bab hasil penelitian dan pembahasan, maka dapat
ditarik kesimpulan sebagai bahwa tindakan Bank Mega mencairkan dana deposito PT.Elnusa
secara tidak hati-hati tanpa sepengetahuan PT.Elnusa merupakan tindakan yang melanggar huk
umyaitutidakmenerapkanPrinsipKehati-hatian (Prudential Principle) yang diaturdalamPasal 2 dan Pasal 29 ayat (2) Undang-UndangNomor 10 Tahun 1998 tentangPerbankanyang telah ditetapkan
dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 1111K/Pdt/2013. Tindakantersebut telah mengakibatkan kerugian baik materiil maupun immateriil bagi pihak PT.Elnusa, sehingga Bank Mega sebagai pelaku usaha atau penyedia layanan jasa bertanggung jawab untuk melakukan ganti rugi atas kehilangan dana PT.Elnusa berdasarkan pada Pasal 19 ayat (2)Undang-UndangNomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, bahwa Bank Mega sebagai pelaku usaha bertanggung jawab memberikan ganti rugi atas kerusakan, pencemaran, dan/atau kerugian konsumen akibat mengkonsumsi barang dan/atau menggunakan jasa yang dihasilkan atau diperdagangkan. Ketentuan tersebut didukung dengan Pasal 29 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan yang merumuskan bahwa Pelaku Usaha Jasa Keuangan wajib bertanggung jawab atas kerugian konsumen yang timbul akibat kesalahan dan/atau kelalaian pengurus, pegawai Pelaku Usaha Jasa Keuangan maupun pihak ketiga yang bekerja untuk kepentingan Pelaku Usaha Jasa Keuangan.

Saran

Diperlukan adanya transparansi antara pihak Bank Mega dengan pihak dari PT. Elnusa untuk
meminimalisir adanya tindakan yang merugikan kedua belah pihak. Berkaitan dengan penerapan
prinsip kehati-hatian pada bank atau yang dikenal dengan prudential banking dalam rangka mengatur lalu lintas kegiatan perbankan, salah satu upaya agar prinsip tersebut dapat diterapkan adalah penerapan prinsip Know Your Customer atau Prinsip Mengenal Nasabah yang diatur dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 3/10/PBI/2001 tentangPenerapanPrinsipMengenalNasabah (Know Your Customer Principles) pada Bank Mega. Prinsip ini juga merupakan suatu upaya untuk mencegah agar sistem perbankan tidak digunakan sebagai sarana kejahatan pencucian uang, baik yang dilakukan secara langsung maupun tidak langsung oleh pelaku-pelaku kejahatan.