15.1 Pendahuluan

Beberapa macam usaha perbankan yang ditawarkan, usaha perbankan yang paling banyak diminati oleh masyarakat baik perseorangan maupun badan usaha adalah jasa dibidang perkreditan. Kredit yang dicairkan oleh bank adalah dalam bentuk uang kontan (Fresh money), kemudian kredit tersebut dimanfaatkan oleh penerima kredit (debitur) untuk kepentingan pribadi, misalnya tambahan modal usaha, konsumsi barang kebutuhan, dan lain sebagainya. Disisi yang lain, yaitu bagi pihak bank, pencairan kredit dapat dikatakan sebagai salah satu penghasilan yang menguntungkan, perputaran uang yang lancar dan mengindikasikan tingkat kesehatan bank tersebut. Di Indonesia yang mengatur mengenai perbankan adalah Undang- Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan yang diubah dengan Undang- Undang Nomor 10 Tahun 1998. Pengertian bank dalam pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan adalah : "Badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak". Hukum perbankan merupakan seperangkat kaidah hukum dalam bentuk peraturan perundang-undangan yurisprudensi, doktrin dan lain-lain sumber hukum yang mengatur masalah perbankan sebagai lembaga dan aspek kegiatan yang harus dipatuhi oleh suatu bank. Pengertian kredit menurut pasal 1 angka 11 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, kredit adalah : “Penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi hutangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga.” Dari pengertian tersebut dapat ditarik kesimpulan bahwa hubungan hukum yang terjadi dalam pemberian kredit adalah hubungan hukum perdata antara bank dengan nasabahnya, karena kesepakatan bank dengan nasabah untuk menyediakan dana guna memenuhi kebutuhan nasabah yang pada umumnya dituangkan dalam suatu perjanjian kredit. Selain itu Kredit atau credit berasal dari kata credere artinya kepercayaan. Dapat dipahami bahwa orang akan berhati-hati dalam menerima atau mengajukan kredit.1 Dalam hal ini seorang nasabah debitur

yang memperoleh kredit dari bank adalah tentu seseorang yang mendapat kepercayaan dari bank. Hal ini menunjukkan bahwa yang menjadi dasar pemberian kredit oleh bank kepada nasabah debitur adalah kepercayaan. Secara umum enam unsur-unsur kredit diantaranya adanya kepercayaan, waktu, resiko, prestasi, kreditur dan debitur.2

Tujuan penetapan kolektibilitas kredit adalah untuk mengetahui kualitas kredit sehingga bank dapat mengantisipasi risiko secara dini karena risiko kredit dapat mempengaruhi kelangsungan usaha bank. Disamping itu penetapan kolektibilitas kredit digunakan untuk menetapkan tingkat cadangan potensi kerugian akibat kredit bermasalah. Penetapan kualitas kredit mengacu pada ketentuan Bank Indonesia yaitu PBI nomor 14/15/PBI/2012 tentang Penilaian Kualitas Aset Bank Umum dan SE BI nomor 7/3/DPNP tanggal 31 Januari 2005 Perihal Penilaian Kualitas Aktiva Bank Umum. Sesuai PBI tersebut, kualitas kredit dapat ditentukan berdasarkan parameter yang terdiri dari Pertama, Prospek Usaha. Penilaian terhadap prospek usaha meliputi penilaian terhadap komponen-komponen sebagai berikut:

a.       Potensi pertumbuhan usaha.

b.       Kondisi pasar dan posisi debitur dalam persaingan.

c.       Kualitas            manajemen            dan permasalahan tenaga kerja.

d.       Dukungan dari grup atau afiliasi. Upaya yang dilakukan debitur dalam rangka memelihara lingkungan hidup

Kedua, Kinerja Debitur. Penilaian terhadap kinerja (performance) debitur meliputi penilaian terhadap komponen- komponen sebagai berikut:

a.       Ketepatan pembayaran pokok dan bunga.

b.       Ketersediaan        dan        keakuratan informasi keuangan debitur.

c.       Kelengkapan dokumentasi kredit.

d.       Kepatuhan terhadap perjanjian kredit.

e.       Kewajaran sumber pembayaran kewajiban.

Berdasarkan parameter tersebut maka kualitas kredit ditetapkan menjadi lancar, dalam Perhatian Khusus, Kurang Lancar, Diragukan dan Macet. Penetapan kualitas kredit dilakukan dengan mempertimbangkan materialitas dan signifikansi dari faktor penilaian dan komponen tersebut terhadap karakteristik debitur yang bersangkutan.Untuk kredit mikro, kecil dan menengah dengan jumlah tertentu, penetapan kualitas kredit dapat hanya didasarkan pada ketepatan pembayaran. Kasus kredit bermasalah

sering kali justru membawa kerugian yang lebih besar bagi kreditur padahal undang- undang menentukan bahwa proses peradilan dilakukan dengan cara sederhana, cepatdan biaya ringan, namun kenyataannya kreditur tidak mendapat jaminan perlindungan hukum. Apa saja yang menjadi kendala dalam menyelesaikan kredit macet.

Berdasarkan latar belakang diatas bagaimana cara menyelesaikan bila debitur melakukan wanprestasi dalam hal ini sudah tergolong kreditnya macet berdasarkan kreteria Peraturan BI Nomor 14/15/PBI/2012 tentang Penilaian Kualitas Aset Bank Umum dan SE BI nomor 7/3/DPNP tanggal 31 Januari 2005 Perihal Penilaian Kualitas Aktiva Bank Umum.