15.6 Kesimpulan dan Saran

Kesimpulan

Apabila kredit macet tersebut terjadi karena debitur tidak melaksanakan prestasinya sebagaimana terdapat dalam


perjanjian kredit, maka sebelum melakukan eksekusi barang jaminan, debitur harus terlebih dahulu dinyatakan wanprestasi, yang dilakukan melalui putusan pengadilan. Untuk itu kreditur harus menggugat debitur atas dasar wanprestasi. Akan tetapi sebelum menggugat debitur, kreditur harus melakukan somasi terlebih dahulu yang isinya agar debitur memenuhi prestasinya. Apabila debitur tidak juga memenuhi prestasinya, maka kreditur dapat menggugat debitur atas dasar wanpretasi, dengan mana apabila pengadilan memutuskan bahwa debitur telah wanprestasi, maka kreditur dapat melakukan eksekusi atas barang jaminan yang diberikan oleh debitur.

Saran

Dalam penyelesaian kredit bermasalah, disarankan terjadi kerjasama yang baik antara pihak nasabah, bank dan pihak ketiga yang membantu penyelesaian kredit bermasalah tersebut. Pengawasan dan pembinaan yang telah dengan baik dilakukan oleh pihak bank perlu terus ditingkatkan, tanpa bermaksud mencampuri terlalu dalam “rumah tangga” debitur.