6.4 Pasar Modal Konvensional

Pada hakikatnya pasar modal ialah suatu kegiatan yang mempertemukan penjual dan pembeli dana dalam jangka panjang. Undang undang modal No. 8 tahun 1995 memberikan pengertian pasar modal yaitu kegiatan yang berkaitan dengan efek. Pasar modal terdapat instrumen keuangan yang diperjualbelikan seperti saham, obligasi, waran, right , dan berbagai produk turunan (derivatif) seperti option, forward, convertible bonds, futures, forwards, dan swap . Sedangkan pada pasar uang instrumen keuangan yang diperjualbelikan antara lain, Surat Berharga Pasar Uang (SBPU), treasure bills commercial paper
dan lain lain. Bursa efek merupakan pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan sarana untuk perdagangan efek. Bursa efek menjadi tempat bertemunya penjual dan pembeli efek (surat berharga). Kinerja Bursa Efek Indonesia dapat terpantau
dan teridentifikasi melalui pergerakan indeks harga saham. Indeks harga saham adalah indikator atau cerminan pergerakan harga saham.Indeks merupakan salah satu pedoman bagi investor untuk melakukan investasi di pasar modal, khususnya saham. Saat ini Bursa Efek Indonesia memiliki 11 jenis indeks harga saham, yang secara terus menerus disebarluaskan melalui media cetak maupun elektronik. Indeks -indeks tersebut adalah : IHSG, Sektoral, LQ45, JII, Kompas100, BISNIS 27, PEFINDO 25, SRI KEHATI, Papan Utama, Indeks Papan Pembangunan, Individual.
Pasar keuangan (Financial Market) mempunyai peranan penting dalam perekonomian suatu negara, karena dapat mempertemukan antara pihak yang memiliki kelebihan dana dengan pihak yang membutuhkan dana. Tanpa adanya financial market, maka peminjam  uang (kreditur) akan mengalami kesulitan dalam menemukan debitur yang bersedia untuk memberikan pinjaman kepadanya. Anna Nurlita).
Seperti kita ketahui bahwa industri pasar modal merupakan salah satu tonggak penting dalam perekonomian dunia saat ini. Banyak industri dan perusahaan yang menggunkan institusi pasar modal sebagai media untuk menyerap investasi dan media untuk memperkuat posisi keuangannya. Secara faktual di dunia saat ini pasar modal telah menjadi financial nerve centre (saraf finansial dunia) dunia ekonomi modern. Bahkan perekonomian modern tidak akan mungkin eksis tanpa adanya pasar modal yang terorganisir dengan baik. Setiap hari terjadi transaksi
triliunan rupiah melalui institusi ini. Sebagaimana institusi modern, pasar modal tidak terlepas dari berbagai kelemahan dan kesalahan. Salah satunya adalah tindakan spekulasi. Pada umumnya proses proses transaksi binis yang terjadi dikendalikan oleh spekulan. Mereka selalu memperhatikan perubahan pasar, membuat berbagai analisis dan perhitungan, serta mengambil tindakan spekulasi di dalam pembelian maupun penjualan
saham. Aktivitas inilah yang membuat pasar tetap aktif. Tetapi, aktivitas ini tidak selamanya menguntungkan, terutama ketika menimbulkan depresi yang luar biasa. Dapat disimpulkan bahwa investasi merupakan salah satu kegiatan yang diajarkan dalam Islam. Begitu juga dalam kegiatan perekonomian. Yang menjadi pertanyaan adalah kegiatan investasi dalam perekonomian pasti akan menimbulkan resiko. Bagaimana Islam memandang faktor resiko tersebut? Konsep syariah sama sekali tidak menegasikan faktor resiko tersebut. Penyimpangan hasildari kegiatan investasi tidak dapat dikategorikan sebagai suatu tindakan yang dikategorikan sebagai tindakan yang spekulatif, sehingga terkena hukum gharar, maupun
maysir. Kegiatan ekonomi yang memiliki sifat gharar adalah kegiatan ekonomi di mana terdapat ketidakstian dalam suatu akad transaksi dan traksasi tersebut juga dilakukan dalam suasana ketidakpastian pula. Beberapa transaksi yang dapat dikategorikan sebagai transaksi yang berbau gharar dalam konsep keuangan syariah adalah tidak adanya kemampuan dari phak penjual surat berharga untuk dapat menyerahkan surat berhargapada waktu yang dijanjikan, menjual surat harga yang belum dimilik, serta tidak memiliki kepastian akan waktu dan sifat dari surat berharga yang ditransaksikan tersebut. Apalagi terdapat perbedaan yang nyata antara kegiatan investasi dan juga kegiatan spekulasi. Hakikat kegiatan yang berupa spekulasi dapat dirinci sebagai berikut, yaitu spekulasi pada dasarnya bukan kegiatan invetasi, meskipun antara keduanya ada kemiripan. Perbedaan yang utama antara kegiatan investasi dan spekulasi yang mendasar diantara keduanya adalah pada niat dari melakukan kegiatan tersebut dan bukan pada bentuknya. Para spekulan di pasar modal membeli sekuritas untuk mendapatkan keuntungan dengan menjualnya kembali di masa mendatang, bahkan kadang kala hal ini dilakukan dalam jangka pendek. Sedangkan para investor membeli sekuritas dengan tujuan untuk berpatisipasi secara langsung dalam bisnis. 
Kedua, kegiatan spekulasi telah meningkatkan pendapatan tidak tercatat bagi sekelompok orang dalam masyar akat, tanpa mereka
memberikan kontribusi apa pun, baik yang bersifat positif maupun produktif. Bahkan mereka telah mengambil keuntungan di atas biaya masyarakat, yang bagaimanapun juga sangat sulit untuk bisa dibenarkan secara ekonomi, sosial, maupun moral. Dan yang terakhir adalah bahwa kegiatan spekulasi merupakan sumber penyebab terjadinya krisis keuangan. Fakta menunjukkan bahwa aktfitas spekulan inilah yang menimbulkan krisis di
Wall Street tahun 1929, yang mengakibatkan depresi yang luar biasa bagi perekonomian dunia di tahun 1930 -an. Begitu pula dengan devaluasi poundsterling tahun 1967, maupun krisis mata uang di tahun 1969. Di indonesia kegiatan spekulasi juga menjadi penyebab  krisis moneter yang parah pada tahun 1997. Pada tahun 2008, berbagai instrumen keuangan yang spekulatif di Amerika Serikat membuat negara itu mengalami krisis
keuangan pada tahun tersebut. Ini hanyalah sebagian contoh saja. Bahkan hingga saat ini, otoritas moneter manapun maupunpara ahli keuangan selalu disibukkan untuk mengambil langkah-langkah guna mengantisipasi tindakan dan dampak yang mungkin ditimbulkan oleh spekulan. Dan yang terakhir adalah bahwa kegiatan spekulasi merupakan bagian dari sikap mental “ingin cepat kaya”. Jika seseorang telah terjebak pada sikap mental ini,
maka ia akan berusaha menghalalkan segala macam cara tanpa memdulikan rambu-rambu agama dan etika. Inilah yang berbeda di dalam sistem ekonomi syariah. Sistem ekonomi syariah ini memberikan penekanan bahwa dalam setiap aktivitas ekonomi yang dilakukan umamanusia agar jangan sampai terjadi aktifitas yang tidak efektif serta berindikasi pada pemborosan yang dilakukan oleh umat manusia. Karena itu, dalam sistem ekonomi syariah sangat ditekankan bahwa investasi yang dilakukan merupakan investasi yang akan memenuhi kebutuhan hidup semua orang tanpa kecuali serta terdapat pembagianpendapatan dan kekayaan yang adil dan juga memberikan kesempatan kerja kepada setiap orang sehingga setiap individu akan mendapatkan hakhaknya sesuai dengan kontribusi yang dilakukannya masing-masing. Dengan begitu tidak akan ada individu yang memiliki kekayaan secara berlebihan ataupun melakukan eksploitasi atas individu yang lain. Semua aspek dalam kehidupan harus dijalankan secara seimbang dalam menjalankan kegiatan perekonomian. Termasuk dalam hal ini adalah kegiatan investasi yang dilakukan olehumat manusiaHeykalMohammad: 20).