7.4 Dasar-dasar Etika Perbankan

Bank merupakan lembaga keuangan yang usaha pokoknya memberikan kredit dan jasa-jasa dalam lalu lintas pembayaran dan peredaran. Lembaga keuangan adalah semua badan yang kegiatannya menarik uang masayarakat dan menyalurkannya kepada masyarakat. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa, tugas utama bank adalah operasi perkreditan aktif dan pasifserta sebagai perantara dibidang perkreditan.
Dengan adanya beberapa tugas utama bank seperti tersebut diatas, maka factor kepercayaan dari pihak lain dan nasabah merupakan penunjang utama bagi lancarnya operasional bank. Factor kepercayaan inilah yang merupakan etika perbankan dalam hubungannya dengan pihak lain. Dalam mengelola kepercayaan tersebut, banker harus memiliki akhlak, moral dan keahlian di bidang perbankan atau keuangan.
Banker juga harus menjaga agar mekanisme arus surat-surat berharga (flow of documents) dapat berjalan lancer dan menindak jika, terjadi permainan yang curang dalam pengelolaan arus dokumen berharga tersebut di dalam bank. Dalam hal demikian, pimpinan berkewajiban dan bertanggungjawab:
  1. Mengembalikan seluruh atau sebagian simpanan pada waktu diminta oleh nasabah secara pribadi mauoun dengan surat kuasa.
  2. Menjaga kerahasiaan keuangan bank menurut kelaziman dalam dunia perbankan.
  3. Member informasi yang akurat dan objek jika diminta oleh nasabah. Turut menjaga dan memelihara kestabilan nilai rupiah.
  4. Menjaga dan memelihara organisasi, tata kerja dan administrasi dengan baik.
  5. Menyalurkan kredit secara lebih selektif kepada calon debitur.
Dalam etika perbankan terjalin suatu kesepakatan antara para bankir untuk melakukan norma sopan santun dalam menjalankan usahanya dan didalamnya terkandung prinsip-prinsip moral mengenai hal-hal yang dianggap baik dan hal-hal yang dianggap tidak baik srta bertanggung jawab atas terwujudnya hal yang baik dan pencegahan terhadap terjadinya hal tidak baik.
Perlunya kesepakatan dan beberapa pihak untuk meletakkan dasar-dasar kode etik perbankan dan kemudian menerapkan dan mengamalkannya adalah untuk mendorong terciptanya suatu iklim persaingan yang wajar dan sehat sehingga akan dapat lebih meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga perbankan.
Etika tersebut mengandung norma dan prinsip-prinsip moral bankir dalam menjalankan usahanya. Fungsi kode etik perbanka tersebut adalah:
  1. Menjaga keselarasan dan kosistensi antara gaya manajemen, strategi dan kebijakan dalam mengembangkan usaha perbankan.
  2. Menciptakan iklim usaha yang sehat.
  3. Mewujudkan integritas bank terhadap lingkungan dan masyarakat luas serta pemerintah.
  4. Menciptakan ketenangan, keamanan dan kenyamanan para pemilik dana, pemegang saham dan karyawan dalam mendapatkan hak-haknya.
  5. Mengangkat harkat perbankan nasional dimata internasional.
Secara umum dapat dikatakan di sini bahwa, setiap petugas bank, bankir maupun pimpinan agar memperhatikan etika dan kewajibannya sehubungan dengan tugasnya dilingkungan perbanka sebagai berikut:

  1. Bank wajib memberikan laporan kepada Bank Indonesia seperti, laporan bulanan, tahuanan maupun yang berkaitan dengan posisi likuiditas bank.
  2. Setiap bank wajib mengumumkan Neraca dan Laporan laba-rugi yang sebenarnya pada tiap-tiap tahun. Sebaiknya diumumkan dimedia cetak agar masyarakat luas dapat mengetahuinya.
  3. Bank-bank juga wajib menjaga kerahasiaan keuangan para nasabahnya.

  1. Para petugas bank mempunyai kewajiban untuk tidak membicarakan kondisi keuangan nasabah, meskipun antar teman sejawatnya diluar kepentingan dinas. Petugas bank juga harus menjaga dan memelihara arsip-arsip/surat-surat rahasia antara bank dengan nasabahnya.
  2. Dalam hal pembayaran pajak, para bankir harus melaksanakan pemotongan pajak pendapatan atas gaji, upah atau honorarium para karyawannya serta berkewajiban membayar pajak perusahaannya.
  3. Banka harus menyadari bahwa bagi nasabah, bank merupakan reka kerja yang diharapkan akan dapat saling membantu di didalam mengembangkan bisnis nasabah.
  4. Disamping itu, bank juga mempunyai kewajiban untuk memeberikan nasihat yan objektif, tidak memihak dan tidak mengikat bagi para nasabahnya.
Bankir yang profesional adalah bankir yang memiliki integritas pribadi, keahlian dan tanggung jawab social yang tinggi serta wawasan yang luas agar mampu melaksanakan pola manajemen bank yang professional pula. Bankir yang professional juga dituntut melaksanakan dua hal penting yaitu dapat menciptakan laba dan menciptakan iklim bisnis perbankan yang sehat. Namun dalam menciptakan laba tersebut, bankir harus tetap terkendali (prudent). Menjadi bankir yang professional memerlukan beberapa persyaratan, diantaranya adalah:
  1. Memiliki rasa percaya diri dan selalu optimis dala setiap tindakan yang dilakukannya karena setiap keputusan yang diambil telah didasari oleh perhitungan dan analisis yang akurat. Bankir harus berpandangan kedepan serta bersedia melakukan anaisis SWOT.
  2. Memiliki skill (keterampilan) dan knowledge (pengetahuan) yang dipadukan dan terus dikembangkan dan ditingkatkan dan peka terhadap situasi polotik, ekonomi dan social budaya.
  3. Mampu menerima tekanan dari pihak manapun tanpa mengurangi kinerjanya dan berani mengambil resiko.
  4. Memiliki insiatif dan aktif dalam pencapaian tujuan serta tidak bersikap “menunggu”.
  5. Memiliki job motivation yang tinggi, sehingga dalam bekerja ia selalu memperoleh kepuasan.
  6. Memiliki jiwa kepemimpinan (leadership ability) yang berorientasi kepada pelayanan dan kepuasan nasabah.
  7. Mempunyai sales ability, kemampuan teknis, kemampuan konsepsional yang tinggi.
  8. Memiliki kemampuan untuk: menyusun rencana, mengorganisasikan, menetapkan prosedur kerja dan mengendalikan tugas pekerjaan serta mengembangkan jaringan kerja secara luas dengan cabang atau bank lain agar menuju kearah pencapaian tujuan bank.
  9. Mampu mendelegasikan tugas dan tanggung jawab serta mampu mengembangkan dan memotivasi bawahan.
  10. Memiliki sifat penuh kehati-hatian dan menerapkan asa prudential, serta memiliki integritas yang tinggi dalam pengelolaan bank, mengingant bahwa ia menjalankan bisnis atas dasar kepercayaan masyarakat.
  11. Mampu mengendalikan diri, penuh toleransi serta memiliki rasa tanggung jawab social yang tinggi dalam mengelola bisnis perbankan.
Setiap bankir di Indonesia wajib mengelola bank secara sehat dan menghormati norma-norma perbankan yang berlaku, mentaati semua tata nilai sebagai pedoman dasar dalam menentukan sikap dan tindakannya. Norma-norma perbankan yang diakui, diterima dan ditaati tersebut tertuang dalam Kode Etik Bankir Indonesia yang isinya sebagai berikut:
  1. Seorang bankir petuh dan taat pada ketentuan perundang-undangan dan peraturan yang berlaku.
  2. Seorang bankir melakukan pencatatan yang benar mengenai segala transaksi yang bertalian dengan kegiatan banknya.
  3. Seorang bankir menghindarkan diri dari persaingan yang tidak sehat.
  4. Seorang bankir tidak menyalahgunakan wewenangnya untuk kepentingan pribadi.
  5. Seorang bankir menghindarkan diri dari katerlibatan pengambilan keputusan dalam hal terdapat pertentangan kepentingan.
  6. Seorang bankir menjaga kerahasiaan nasabah dari banknya.
  7. Seorang bankir memperhitungkan dampak yang merugikan dan setiap kebijakan yang ditetapkan banknya terhadap keadaan ekonomi, social dan lingkungan.
  8. Seorang bankir tidak menerima hadiah atau imbalan yang memperkaya diri pribadi maupn keluarganya.
  9. Seorang bankir tidak melakukan perbuatan tercela yang dapat merugikan citra profesinya.